Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan terpidana kasus tanah. Pria bernama Tubagus Madya Dwiputra itu langsung dieksekusi jaksa ke bui.
Terpidana tersebut diamankan oleh Kejati Jabar di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, pada Rabu (24/11) kemarin. Dia diamankan tanpa perlawanan.
"Tim intelijen Kejati Jawa Barat bekerja sama dengan tim intelijen Kejari Kota Bandung melakukan penangkapan terhadap terpidana Tubagus Madya Dwiputra, " ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Kamis (25/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dodi menuturkan sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan sudah membuntuti terpidana tersebut beberapa hari sebelumnya. Saat penangkapan kemarin, kebetulan terpidana sedang mengurus sesuatu di Polrestabes Bandung.
"Jadi memang kita sudah 10 hari memantau yang bersangkutan dan kita lihat posisinya ada di sana (Polrestabes Bandung). Sehingga bisa dilakukan eksekusi, akhirnya kita eksekusi," kata Dodi.
Tubagus Madya berperkara kaitan dengan urusan tanah. Dia dianggap melanggar Pasal 385 ayat 1 KUHPidana.
"Putusannya saat itu 2019. Waktu itu tidak ditahan dulu. Dalam prosesnya yang bersangkutan sudah diminta hadir tapi tidak hadir," kata dia.
Simak video 'Ibu di Boyolali Digugat 2 Kali oleh Anak Kandung Terkait Hibah Tanah!':
Berdasarkan dokumen yang tertera di website Mahkamah Agung (MA), Tubagus Madya berperkara di tahun 2015. Saat itu dia diduga memindah tangankan aset milik orang lain.
Pada tahun 2019, perkara ini dibawa ke meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kala itu memvonis dia dengan hukuman pidana satu tahun penjara.
Terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung di tahun yang sama. Di tingkat banding, hakim yang diketuai oleh Elson Pasaribu dengan dua anggota Subaryanto dan Berlin Damanik menguatkan putusan PN Bandung yakni menghukum terdakwa satu tahun bui.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 1199/Pid.B/2018/PN.Bdg tanggal 25 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim dalam petikan amar sebagaimana tertuang dalam website MA.