Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan koruptif. Pihak Kejati Jabar tak segan menindak perorangan dan korporasi yang melakoni korupsi.
"Kami tidak menyasar kepada orang-orang, tapi kami komitmen untuk juga meminta pertanggungjawaban kepada korporasi atau badan," ucap Asep di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021).
Asep menuturkan praktik korupsi bisa terjadi di mana saja. Termasuk di lingkungan korporasi. Bahkan, kata dia, praktik tersebut bisa terjadi apabila memang sudah ada niatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kejahatan korporasi artinya memang di korporasi itu menampung instrumen kejahatan," tutur Asep.
Sebab itu, kata Asep, pihaknya berkomitmen untuk tak pandang bulu dalam menindak kejahatan khususnya tindak pidana korupsi. Terlebih praktik itu melibatkan korporasi.
"Kami akan terapkan kepada seluruh tindak pidana. Ketika ada kejahatan korporasi, maka tanggung jawabnya dua, baik perorangannya bagian dari korporasi, maupun korporasinya. Jadi kami gabungkan tuntutannya," kata Asep.
Baru-baru ini, Kejati Jabar dalam hal ini Kejari Bekasi menerima pelimpahan kasus pengemplangan pajak dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar. Ada tiga tersangka yakni dua orang AIW dan YSM serta satu korporasi yakni PT GF.