Pemkab Majalengka Terima Usulan Kenaikan UMK Rp 360 ribu
Pemerintah Kabupaten Majalengka akhirnya menerima usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu setelah ribuan buruh menggeruduk Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut didapat setelah perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Majalengka melakukan audiensi dengan pihak pemerintah yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.
"Pada kesempatan ini kita Pemda memahami kondisi pekerja di Majalengka dan Alhamdulillah para pekerja juga memahami posisi atau kewenangan pemda," kata Tarsono saat diwawancarai.
"Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan UMK Majalengka dengan kenaikan Rp 360 ribu," ujar dia menambahkan.
Dengan usulan kenaikan tersebut itu berarti UMK Majalengka tahun 2022 nanti akan sebesar Rp 2.369.000. Tarsono berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.
"Jadi mudah-mudahan Pemprov mendengar aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda," jelasnya.
Mendengar usulannya diterima dan akan direkomendasikan ke Pemprov Jabar, massa buruh yang menunggu di depan Kantor Bupati Majalengka bersorak gembira. Mereka mengapresiasi upaya Pemda yang ikut memperjuangkan nasib buruh.
Asep Odin perwakilan Aliansi Buruh Majalengka mengungkapkan pihaknya akan mengawal penetapan UMK Majalengka yang kewenangannya ada di Pemprov Jabar.
"Pemda menerima aspirasi buruh untuk mengusulkan kenaikan upah dari Rp 2.009.000 menjadi Rp 2.369.000. Hasilnya ya nanti bagaimana provinsi," ucap Asep.
Jika nantinya usulan tersebut tidak diterima, Asep menegaskan buruh Majalengka kemungkinan besar akan menggelar aksi langsung di kantor Gubernur.
"Kalau nanti tidak disetujui ya nanti paling teman-teman akan aksi ke sana (provinsi)," tandasnya.
Setelah mendapat kabar bahwa usulan mereka diterima, sekitar pukul 17.00 WIB ribuan massa buruh dengan tertib membubarkan diri dari depan kantor BupatiMajalengka.