Dewan Pengupahan Majalengka telah menetapkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 36 ribu. Penetapan itu setelah Dewan Pengupahan menggelar rapat pleno bersama perwakilan pengusaha, buruh dan pihak terkait lainnya pada Selasa (23/11/2021).
Ketua Dewan Pengupahan Majalengka Maman Sutiman mengungkapkan ada dinamisme dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022. Pasalnya kata Maman, rapat pleno kali ini harus berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Rapat pengupahan tahun sekarang ada dinamisasi, beda dengan rapat tahun sebelumnya. Sekarang acuannya hanya PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, sehingga kita harus mengacu kesana," kata Maman.
Maman menjelaskan dalam PP 36 ini rumus untuk menentukan besaran UMK telah tersedia sehingga menurutnya Dewan Pengupahan hanya perlu menghitung menggunakan rumus tersebut. Namun kata dia, perwakilan buruh kekeuh meminta adanya kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 720 ribu yang menurut Dewan Pengupahan sulit untuk dikabulkan.
"PP 36 ini sudah ada rumus untuk menentukan, kita tinggal menghitung rumus itu saja sebetulnya. Dalam pleno hari ini ada satu kesepakatan hasil pertimbangan dari dewan pakar, akademisi maupun Apindo. Jadi keinginan buruh tetap ingin naik sebesar itu. Namun kita tidak boleh mengesampingkan kemampuan dari perusahaan itu sendiri," tuturnya.
"Jadi tadi antara keinginan yang diharapkan buruh dengan pihak Apindo tidak nyambung. Keinginan buruh itu sulit dihitung di PP 36 itu," ucap Maman menambahkan.
Baca juga: UMK Ciamis 2022 Naik Rp 17 Ribu |
Lihat juga Video: UMP Jatim Naik 22 Ribu, Buruh Ancam Demo Besar-besaran
(bbn/bbn)