FM (40) warga Purwakarta menjadi korban pembunuhan enam oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Keluarga korban pun meminta Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa hingga KSAL membantu pendidikan anak korban.
Hal itu diungkapkan Jonisah Pandapotan orang tua dari FM usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (22/11/2021). Dalam persidangan itu, enam orang prajurit Puspom AL divonis hukuman mulai dari 9 tahun hingga 13 tahun.
Jonisah meminta petinggi TNI untuk memperhatikan anak-anak dari korban hingga pendidikan tinggi. Seperti diketahui, FM meninggalkan istri dan dua anak yang masih kecil.
"Anak ini, selamanya mereka ini sudah tidak memilik seorang ayah lagi yang bisa menafkahi mereka, makanya kami berharap Panglima TNI dan KSAL menimbang nasib dua anak almarhum supaya mendapatkan masa depan yang layak," ujar Jonisah.
Sementara itu terkait putusan yang diberikan hakim pengadilan militer Bandung, Jonisah mengaku menerima. Namun dia sedikit kecewa lantaran hukuman yang dijatuhkan tak sesuai dengan harapan keluarga.
"Jadi kami sebagai warga negara Indonesia tetap menghormati putusan yang telah diputus oleh majelis hakim pengadilan milir II-09 Bandung tapi kalau saya bicara sebagai orang tua dan keluarga korban ya kami tetap merasa tidak puas dan kecewa," kata dia.
Seperti diketahui, Keenam prajurit TNI AL itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Warga sipil itu dianiaya lantaran diduga terlibat pencurian mobil.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Keenamnya sudah dijatuhi hukuman oleh hakim pengadilan militer Bandung. Majelis yang diketuai Letkol Chk HMT Panjaitan ini menghukum pidana penjara hingga pemecatan dari militer terhadap para terdakwa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama, " ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara
(dir/mud)