Pria berinisial H (40) diamankan warga karena kepergok melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Saat melakukan aksinya, tersangka berpura-pura berpakaian menyerupai seorang wanita.
Sebelumnya, H diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita pada sebuah gang gelap dan sepi di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/11). Tersangka dengan sengaja meremas payudara korban dan kemudian kabur.
H mengatakan, dirinya mengaku memiliki kelainan. Di mana dirinya lebih suka memakai pakaian wanita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang diamankan petugas kepolisian, di mana ada sebuah bra, manset, sepatu serta sebuah balon yang digunakan sebagai pengganti payudara.
"Karena saya ada kelainan, suka pake fakeboobs, jadi untuk menyamarkan yang asli dengan yang tiruan," ucapnya saat dihadirkan di Mapolresta Bandung, Senin (22/11/2021).
Dirinya mengaku, mulai menyukai memakai pakaian wanita sejak usia 36 tahun. Ia sering mengenakan pakaian wanita ketika di dalam rumah.
"Kalau pakai baju perempuan itu di rumah, sudah sekitar 5 tahunan," ucapnya.
Namun, rupanya kelainan tersebut digunakan tersangka untuk melakukan pelecehan terhadap seorang wanita.
Tersangka mencoba mengikuti korban dari jauh. Ketika melewati jalanan sepi, tersangka mencoba mendekati korban. H mencoba menanyakan alamat kepada korban. Tidak lama, tersangka pun meremas payudara korban dan kemudian kabur.
"Pas saya keluar, dia masuk, saya pura pura menanyakan alamat, terus dijawab, setelah dijawab saya pegang dadanya," akunya.
Di pihak lain, Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laskmana menjelaskan, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali dengan modus yang sama.
"Menurut pengakuan pelaku, dia sudah melakukan dua kali. Motifnya pengakuan pelaku hanya terdorong hasrat seksual," ungkap Indra.
Kemudian, kepolisian pun akan mencoba melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Selain itu, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban pelecehan.
"Ya pastinya akan kita dalami lagi, apakah perlu dilakukan tes kejiwaan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pria asal Margaasih itu pun dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mud/mud)