Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Abdul Latif dijerat pasal pembunuhan berencana. Pria Arab Saudi tersebut diduga telah menyiapkan air keras sejak beberapa hari sebelum menyiramkannya kepada sang istri, Sarah.
"Pelaku memesan air keras dari toko online, dan diterima beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.
Menurut Doni, pelaku diduga cemburu sehingga kerap bertengkar dengan istri sirinya tersebut. "Kecemburuan itu membuat pelaku gelap mata hingga tega menyiramkan air keras ke tubuh korban," ujar Doni.
Selama 1,5 bukan menikah, korban diduga kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari pelaku. "Diduga bukan yang pertama, tapi masih kami dalami berapa kali korban mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya terjadi insiden penyiraman air keras hingga korban meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.
Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
(bbn/bbn)