Eksekusi Lahan KAI di Bandung, Pengacara Warga: Anak-anak Alami Trauma

Eksekusi Lahan KAI di Bandung, Pengacara Warga: Anak-anak Alami Trauma

Yudha Maulana - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 11:26 WIB
Eksekusi lahan PT KAI di Kota Bandung
Eksekusi lahan PT KAI di Kota Bandung (Foto: Istimewa)
Bandung -

Kuasa hukum warga Jalan Anyer Dalam, Tarid Febriana mengatakan, warga tak sempat menyiapkan tempat tinggal baru pasca penggusuran 25 rumah yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penggusuran yang dilakukan secara mendadak membuat warga tidak sempat menyelamatkan harta bendanya.

"Apalagi menyiapkan tempat tinggal baru. Proses pembongkaran terus berlanjut hingga 25 rumah rata dengan tanah. Padahal, pada pagi harinya, pihak penggusur mengatakan bahwa hanya akan menggusur 12 rumah yang sudah setuju," ujar Tarid dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (20/11/2021).

Tarid mengatakan, penggusuran juga diwarnai tindak kekerasan yang mengakibatkan satu warga mengalami pendarahan di kepala. "Selain itu, anak-anak mengalami trauma dan lansia mengalami penurunan kondisi kesehatan. Hal ini diperparah dengan tidak adanya bantuan dari pihak pemerintah maupun PT KAI sendiri," ujar Tarid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, menurut Tarid, warga terpaksa menempati tenda-tenda darurat dengan kondisi seadanya. Di luar itu, Tarid menyayangkan penggusuran yang dilakukan oleh KAI di tengah ketidakjelasan status kepemilikan lahan. Warga pun hanya diberi uang ganti bongkar sebesar Rp 250 ribu.

"Tidak ada bukti yang mencukupi terkait klaim penguasaan tanah oleh PT KAI. Sebab PT KAI tidak bisa menunjukkan bukti perpanjangan/pembaruan Hak Pakai yang maksimal berlaku hingga tahun 2018 lalu. PT KAI juga tidak bisa menunjukkan batas-batas area yang tercakup dalam Hak Pakai tersebut," kata Tarid.

ADVERTISEMENT

Kemudian, ia menyebut tidak ada musyawarah untuk menetapkan nilai dan bentuk ganti kerugian. Padahal menurutnya, warga berhak untuk dilibatkan dalam pembahasan bentuk ganti kerugian.

"Selain itu, warga juga berhak mengajukan keberatan terhadap nilai dan/atau bentuk ganti kerugian. Namun, penggusuran sudah dilakukan terlebih dahulu oleh PT KAI, bahkan di tengah proses gugatan yang masih berjalan di pengadilan," katanya.

Kemudian, ujar Tarid, penggusuran dilakukan secara semena-mena dengan jeda waktu pemberitahuan dengan eksekusi yang sempit, surat pemberitahuan yang salah alamat, dan tidak adanya izin dari aparat.

"Maka dari itu, atas seluruh dampak dan kondisi buruk yang diciptakan kejadian ini, warga Anyer Dalam meminta pemerintah untuk membantu warga dalam pemenuhan perlindungan hukum dan keadilan," tutur Tarid.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo menegaskan, eksekusi lahan kemarin tidak melanggar hukum. Sebab tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan aset tersebut dalam posisi status quo atau ada pelarangan untuk dilaksanakan penertiban.

"Gugatan yang diajukan sebagian warga sudah pernah dilakukan, kemudian mereka cabut dan beberapa waktu kemudian mereka menggugat kembali. Sebagian warga yang menggugat tentunya memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas aset tersebut dan kami akan persilakan itu," ujar Kuswardoyo.

"Penertiban kemarin kami juga melakukannya dengan dibantu oleh kewilayahan setempat meliputi TNI , Polri dan Satpol PP. Tentunya jika apa yg kami lakukan ilegal sudah pasti kewilayahan setempat tidak akan bersedia untuk ikut membantu dan mengizinkan kegiatan tersebut. Apa yg kami lakukan adalah upaya untuk menjaga aset negara dan melakukan optimalisasi atas aset negara tersebut," katanya melanjutkan.

Soal ganti rugi, Kuswardoyo mengatakan KAI tidak mungkin memberikan ganti rugi karena itu melenceng dari segi prosedur.

"Mereka berharap untuk mendapat ganti rugi, namun KAI tidak mungkin memberikan ganti rugi karena akan menjadi kesalahan besar jika KAI membeli aset yg dimilikinya sendiri. Kebijakan yg kami berikan adalah memberikan bantuan biaya bongkar sebesar 250 ribu rupiah per meter persegi atas bangunan yang ada, dan tidak ada keharusan melakukan itu, hal tersebut hanya kebijakan dari KAI," tutur Kuswardoyo.

Halaman 3 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads