Biadab! Empat Pemuda di Serang Perkosa Remaja Perempuan

Biadab! Empat Pemuda di Serang Perkosa Remaja Perempuan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 19 Nov 2021 16:47 WIB
Poster
Ilustrasi kasus pemerkosaan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Empat pemuda di Kabupaten Serang berurusan dengan Polres Serang. Mereka memerkosa remaja perempuan berusia 16 tahun.

Keempat tersangka adalah MA (19), T (22), MY (28) dan tersangka S (20). Para pemuda itu berlatar belakang pengangguran yang sempat diamankan warga dan satu orang ditangkap kepolisian.

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan kejadian bermula dari tersangka MA yang mengenal korban melalui Facebook . Melalui bujuk rayu tersangka, korban kemudian dibawa pada Minggu (14/11) ke sebuah bengkel, lalu ke rumah tersangka MA. Di sana korban dicekoki miras dan pil eximer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana, pada waktu berbeda, dilakukan pencabulan oleh MY, MA dan pelaku S. Pelaku T terakhir itu keesokan harinya dini hari," kata Feby di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).

Para pelaku melakukan aksi biadabnya dalam waktu berbeda. Kemudian pada Selasa (16/11) korban bisa pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke keluarga.

ADVERTISEMENT

Keluarga korban sempat mengamankan para pelaku dan sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Namun, polisi langsung datang dan mengamankan pelaku.

"Masyarakat sudah kumpul, pihak reskrim menuju lokasi dan mengamankan tersangka," ujar Feby.

Menurut Feby, modus tersangka melakukan pemerkosaan adalah dengan melakukan bujuk rayu. Motifnya untuk memenuhi hawa nafsu.

Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma menuturkan korban dibujuk oleh MA yang awalnya hanya diajak bermain. Pihaknya sedang mendalami di mana pelaku mendapatkan pil eximer.

"Jadi yang kenal pertama kali dengan korban MA melalui media sosial. Melalui messenger. Saudara ini menghubungi korban dan diajak bujuk rayu untuk main. Namun faktanya bahwa si korban sempat dibawa selama 2 hari untuk dilakukan upaya persetubuhan oleh tersangka ini," tutur David.

Keempat tersangka saat ini menempati ruang tahanan di Polres Serang. Mereka diancam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads