Valencya (45) membacakan pledoi atas tuntutan 1 tahun bui gegara omeli suami mabuk. Valencya merasa dikriminalisasi atas perkara yang menimpanya.
Sidang pledoi berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11/2021). Sidang dipimpin Ismail Gunawan selaku Majelis Hakim.
Sidang berlangsung diawali pembacaan pledoi oleh Iwan Kurniawan selaku Penasehat Hukum Valencya dan Wahyudi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang).
Penasehat Hukum Iwan Kurniawan membacakan 15 lembar berkas pledoi Valencya yang berisikan tentang fakta-fakta persidangan dari keterangan terdakwa juga saksi-saksi.
Setelah penasehat hukum, Valencya yang sudah duduk di kursi pesakitan diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk membacakan pledoi.
Dalam pembacaan lampiran pledoi, Valencya tak kuasa membendung air mata. Ia merasa terdzolimi atas kasus yang menimpanya.
"Ini pembelaan saya, habis gelap terbitlah kriminalisasi tanggal 2 Januari 2020, saya serasa lahir kembali setelah 20 tahun menjalani hidup seperti budak dan diperalat, setelah disahkannya perceraian saya dengan Chan Yu Ching oleh pengadilan negeri Karawang," ucap Valencya tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim.
Setelah resmi bercerai, ia merasa terbebas dari kehidupan kelam yang dijalaninya selama berstatus istri Chan Yu Ching. Ia berharap mendapat secercah harapan di masa depan.
"Dengan optimis saya berharap mendapat masa depan yang lebih baik dan hidup merdeka sebagai wanita Indonesia yang katanya menjamin kemerdekaan semua warga dan kesetaraan wanita. Saya merasa benar perkataan Ibu kita Kartini, bahwa habis gelap terbitlah terang," ucap Valencya kembali.
Melihat keharuan yang terjadi di persidangan, puluhan relawan pendukung pembebasan Valencya ikut menangis tidak terkecuali Rieke Diah Pitaloka yang saat itu duduk di kursi barisan depan tamu persidangan.
"Bebaskan Valencya!," pekik sejumlah pendukung Valencya yang hadir di persidangan.
(mud/mud)