Penegakan sanksi di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berada di kawasan Braga akan berlaku tahun depan. Pelanggar bisa disanksi sebesar Rp 500 ribu.
Selain di Kawasan Braga, sanksi ini juga berlaku di Plaza Balai Kota, Taman Tongkeng, Pasar Cihapit dan kawasan Alun-alun Bandung.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung Sony Adam mengatakan, penegakan sanksi bakal dilakukan Mei 2022 mendatang dan saat ini pihaknya masih menyusun Perwal.
"Perwal masih kita susun, menurut Perda No 4 diberi waktu satu tahun (sosialisasi), Bulan Mei mudah-mudahan sudah bisa (penegakan), Mei 2022," kata Sony di Balai Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).
Sony berujar, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita upayakan sosialisasi semaksimal mungkin dan seefektif mungkin, gunakan medsos," ujarnya.
Menurutnya, tak hanya Pemkot Bandung, pihak kewilayahan juga sama-sama memiliki tanggungjawab untuk mesosialisasikan Perda ini.
"Pengawasan di lapangan tidak menjadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda itu mengatur pimpinan lokasi yang menjadi KTR juga harus lakukan pengawasan, seperti kewilyahan atau kecamatan," ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran KTR untuk mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Mengapa harus diatur, karena ada orang lain yang tidak merokok, yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas, jadi yang merokok di tempatkan di tempat merokok atau dilarang merokok pada tempat yang sudah ditentukan.
"Tempat itu berdasarkan kajian, yakni tempat di mana orang berikut kemudian banyak anak-anak berkumpul dan ada perempuan yang hamil. Dan banyak juga masyarakat tidak merokok dan tentu tidak menginginkan asap rokok," jelasnya.
Sony menyebut, rambu-rambu di larang merokok yang terakhir dipasang di empat titik untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Rambu yang dipasang untuk sosialisasi, agar masyarakat mengetahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR," ujarnya.
Saat ini baru ada lima titik KTR, untuk penambahan titik KTR tergantung Wali Kota Bandung Oded M Danial. "Sementara itu, tentu penambahan titik hasil keputusan wali kota," sebutnya.
Saat disinggung soal ada warga merokok di bawah plang KTR. Sony berujar, butuh proses agar masyarakat bisa mematuhi peraturan ini.
"Kendalanya masyarakat perlu memahami dan mengetahui Perda itu, butuh proses karena untuk merubah perilaku ini tidaklah mudah, sangat sulit, perilaku merokok merubahnya dibutuhkan waktu yang lama dan kerja keras, itu lebih baik daripada kita tidak berbuat," pungkasnya.
(wip/mud)