Kamis (18/11/2021) siang, Valencya akan menjalani sidang pembelaan di PN Karawang. Ia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas kasus KDRT psikis gegara omeli suami.
"Hari ini sidang pledoi Valencya atau pembelaan jam nya tidak tentu, biasanya siang atau sore tergantung dari hakim," kata kuasa hukum Valencya, Iwan Kurniawan saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (18/11/2021).
Dikatakannya pada Rabu (17/11/2021) kemarin, kondisi kesehatan Valencya sempat menurun karena kelelahan akibat jadwal wawancara.
"Kemarin sempat turun kondisi kesehatannya, karena kelelahan meladeni wawancara media juga berbagai pihak, tapi dipastikan hari ini datang dalam sidang," katanya.
Dalam persidangan nanti, Iwan akan menyiapkan fakta-fakta dalam persidangan. "Nanti tentunya fakta persidangan akan disampaikan," kata dia.
Simak video 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':
(ern/ern)