Sidang praperadilan kasus pinjaman online (pinjol) Sleman yang diungkap Polda Jabar kembali berlanjut. Dalam persidangan, pihak tersangka Amira Zahra (AZ) mengungkap ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka.
"Kalau kami lihat, poin penting yang kami sampaikan dalam bukti oleh termohon yaitu BAP pertama tersangka. Ternyata tidak ada paraf di setiap kembarannya. Kita ketahui, biasanya itu di BAP selalu ditandatangani oleh tersangka dan pengacaranya di setiap halaman," ujar Kuasa Hukum AZ, Fahmi Nugroho usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021).
Fahmi juga menyoroti AZ tak didampingi kuasa hukum saat ditangkap dan dibawa dari Sleman ke Polda Jabar. Sebab, kata dia, seharusnya saat proses itu AZ perlu pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini patut kami duga, bahwa tersangka ini pada saat diperiksa 16 Oktober 2021, setelah dibawa dari Sleman ke Polda Jabar, itu tidak didampingi pengacara. Padahal, kita tahu ancaman 10 tahun itu wajib didampingi pengacara, itu normatif KUHP yang ngomong," kata dia.
Dalam persidangan, Fahmi juga turut meminta majelis hakim menghadirkan AZ ke persidangan. Hal itu guna meminta keterangan AZ terkait perkara itu.
"Tadi kami minta kepada hakim supaya dapat mendengarkan keterangan dari tersangka, karena ini Praperadilan, bukan perdata, hakim juga mengakui semi-semi katanya, dalam KHUP hakim wajib mendengarkan keterangan termohon. Makanya kami minta, karena selama ini pandemi itu tidak menjadi halangan, kan bisa via zoom, kami hargai hakim yang akan memberikan penilaian di ujungnya," tutur dia.
"Kami yakin bahwa proses lidik sidik dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami itu tidak sah dan awal kami mencari keadilan, karena kami berpendapat bahwa memberantas pinjol ok, kita setuju tapi jangan menerabas hukum," kata dia menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Jabar selaku termohon Atang Hermawan memastikan bila penanganan perkara pinjol ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sudah sesuai. Pihaknya pun sudah membuktikan surat kepada majelis hakim.
"Tadi pembuktian surat, tadi kami membuktikan bahwa kami dalam melaksanakan dari awal ke Yogyakarta itu ada Sprin geledah dan sitanya ada dan kami mindik yang dinyatakan penyidik memang sudah sesuai, jadi intinya kami melaksanakan tugas sesuai prosedur," ujar Atang.
Sebelumnya, Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.
Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(dir/mud)