Masih ingat dengan kasus pembunuhan Sisca Yofie di Bandung? Pembunuh Sisca Yofie, Wawan alias Awing yang divonis hukuman mati bakal mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.
"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ucap Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Dia belum bisa memastikan kapan grasi akan dikirimkan ke presiden. Pihaknya saat ini masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.
"Belum masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata dia.
Dadang mengatakan pengajuan grasi ini dilakukan Wawan usai sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Wawan.
"Putusan PK tetap menguatkan," tuturnya.
Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan vonis Ade jadi ringan, menjadi 20 tahun penjara.
Lihat juga Video: Motif Pembunuhan Wanita di Purworejo: Sakit Hati Ditinggal Nikah
(dir/mso)