Seorang kepala dusun bernama Hendra Nugraha (28) di Desa Parung Ponteng, Tasikmalaya dianiaya sesama perangkat desa, Senin (15/11). Penganiayaan itu dipicu adu mulut keduanya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengaku sudah mengamankan pelaku Dadi Kusmayadi (45) yang merupakan Kepala Seksi Desa Parung Ponteng.
"Kejadiannya kemarin Senin saat rapat di Desa. Jadi pelaku dan korban sama sama aparat Desa Parung Ponteng," kata Dian di kantornya, Selasa (16/11/2021).
Dian menuturkan penganiayaan tersebut dipicu adu mulut. Pelaku yang tersulut emosi menghantam leher korban menggunakan gelas hingga terluka sayatan.
"Korban harus dijahit sebanyak 32 jahitan. Sebelumnya korban dan terlapor cekcok mulut. Korban menendang meja. Hingga terlapor terpancing lalu memukul korban pada bagian leher," terang dia.
Dian menambahkan, barang bukti yang diamankan pakaian korban yang penuh bercak darah, kursi yang ada bekas bercak darah dan serpihan pecahan gelas kaca.
"Tindakan yang telah dilakukan, mendatangi TKP, membawa dan memeriksa korban ke puskesmas mengamankan pelaku," jelasnya.
Pelaku, tambah dia, diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Proses hukum pelaku sudah di proses, dan kita sudah periksa. Status nya belum tersangka, masih kita periksa dan proses hukumnya," tambah dia.
Sementara itu, Pelaku Dadi Kusmayadi mengaku spontan melakukan pemukulan. Dia merasa tersinggung dengan ucapan korban sambil menendang meja.
"Kata dia aing ge boga suku (saya juga punya kaki) sambil nendang meja. Kejadian itu saat saya minta dia (red: Korban) untuk turun ke masyarakat," kata Dadi.
(mud/mud)