Polres Serang Kota menangkap kakek inisial NR (55) pelaku pencabulan anak perempuan di bawah umur. Kakek bejat ini mengelabui korban dengan mengiming-imingi korban uang senilai Rp 10 ribu.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dikonfirmasi di Serang, Minggu (14/11/2021).
Perilaku bejat kakek cabul ini awalnya dilaporkan oleh orang terdekat korban. Korban adalah anak di bawah umur berstatus pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan, kejadian itu terjadi pada 5 November pada siang hari di sebuah gubuk belakang rumah di sebuah kelurahan di Kota Serang. Korban yang bermain dengan teman-temannya, malah ditarik oleh tersangka.
Korban lalu dibawa ke gubuk dan dilakukan aksi pencabulan. Teman-teman korban juga tidak berani mencegah karena takut pada tersangka.
"Nanti kalau bilang-bilang dipukul," ujarnya.
Korban sempat diberi uang Rp 10 ribu. Tapi, korban katanya langsung melaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan lalu penangkapan.
Simak juga 'Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Angkat Berkebutuhan Khusus':