Jabar Hari Ini: Aa Umbara Ajukan Banding-Polisi Usut Ayah yang Keluarganya Diusir

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 21:00 WIB
Sekeluarga diusir warga gegara dugaan KDRT dan hamili anak di Kabupaten Bandung (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom).
Bandung -

Polisi buka suara soal ayah diduga hamili anak yang memicu warga mengusir sekeluarga di Kabupaten Bandung. Kabar lainnya, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengajukan banding berkaitan kasus korupsi.

Berikut rangkuman Jabar hari ini, Jumat (12/11/2021).

Divonis 5 Tahun Penjara, Aa Umbara Ajukan Banding

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengajukan banding di perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara Pak Aa Umbara kami sudah nyatakan banding," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara via pesan singkat, Jumat (12/11/2021).

Banding diajukan Aa Umbara ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Banding sudah diajukan pada Rabu (10/11) kemarin.

"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan," tutur Rizky.

"Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

Simak Video: Korupsi Bansos, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan di Rutan Berbeda






(bbn/bbn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork