Heboh sekeluarga diusir warga kampung di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Sejumlah fakta pun mulai terungkap usai insiden pengusiran tersebut.
Dari mulai penyebab hingga kronologi kekesalan warga yang berujung pengusiran sekeluarga penghuni rumah di daerah tersebut, Selasa (9/11). Pengusiran tidak terlepas dari kasus yang diduga melibatkan sang kepala keluarga, yakni S (48).
Ayah Hamili Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung mengungkap sisi kelam di balik keluarga yang diusir oleh warga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Kasi Pencegahan dan Pelayanan Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Yadi Setiadi mengatakan, dari hasil penelusuran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kecamatan Cilengkrang, ternyata S (48) diduga mencabuli anak kandung di depan istri keduanya di rumah tersebut.
"Jadi anaknya ini tinggal di Jakarta bersama pamannya, dia pulang pergi ke bapak kandungnya di Cilengkrang, kemudian terjadi pencabulan di depan ibu tirinya, dan si ibu tirinya itu membiarkan," ujar Yadi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52), mengatakan wanita itu hamil dua bulan. "Anak tersebut bercerita bahwa dia dipukul dan dihamili. Korban ngaku kalau pelakunya bapaknya sendiri," ucap Ade.
Tidak Lapor Polisi
Informasi ayah menghamili anaknya pun tersebar luas di masyarakat. Akhirnya, kepolisian setempat membawa keluarga tersebut untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut ditangani Polsek Cileunyi dan kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Bandung. Namun, kasus tersebut tidak naik ke penyidikan karena korban enggan membuat laporan.
"Dari polres bilang tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada laporan ke polisi," ucap Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52).
Dibawa ke Banten
Kasus tersebut pun tidak selesai di ranah hukum dan membuat S bebas berkeliaran di kampung tersebut. Sejumlah warga pun menuntut agar S pergi dari kampung tersebut. Perbuatan S dinilai tidak lazim dan memalukan nama kampung.
Pengurus rukun warga setempat dan keluarga S pun berunding. S diminta agar meninggalkan kampung tersebut. Sedangkan istri kedua S dan anak lelakinya diperbolehkan tetap tinggal hingga rumah tersebut terjual.
"Kami coba koordinasi dengan keluarga di Banten. Awalnya tidak mau pulang, akhirnya korban dijemput sama pihak keluarga yang di Banten," tutur Ketua RW setempat, Ade Rohmadin (52)
Tonton juga Video: Momen Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Diusir Warga, Apa Masalahnya?
(bbn/bbn)