Satpol PP Kota Bandung melaunching tiga unit Mobil Sidang Penyelenggaraan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street.
Peluncuran mobil dinas Satpol PP ini dipimpin langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat (12/11/2021).
"Ada tiga kendaraan mobil Satpol PP untuk pelaksanaan tindakan pidana ringan dan penyuluhan kepada masyarakat Kota Bandung," kata Oded.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded menyebut, dana tiga unit mobil ini bersumber dari dana insentif daerah (DID), yang diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Saya harapkan dengan kehadiran mobil ini, sarana dan prasarana yang bisa membantu Satpol PP Kota Bandung untuk pelaksanaan disiplin dan penegakan hukum di Kota Bandung," ujar Oded.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, kehadiran mobil ini lebih efektif dan efisien dalam penanganan tipiring di Kota Bandung.
"Kalau ada unit ini lebih efektif, efisien luar biasa. Kalau kita gelar sidang, kalau mendapatkan pelanggar dan kita minta bukti KTP tidak nunggu lama, bisa Sabtu-Minggu minta jadwal ke pengadilan atau hari ini pelanggar melanggar, hari ini disidang juga sesuai pelanggaran," ungkap Rasdian.
"Waktunya juga lebih fleksibel," tambahnya.
Tak hanya itu, mobil ini juga memiliki fungsi lain, yakni untuk penyuluhan kepada masyarakat.
"Inikan ada dua fungsi, tindak tipiring dan penyuluhan. Mobil ini yang akan melakukan penyuluhan di 30 kecamatan, untuk memberikan sosialisasi, woro-woro apalagi sekarang situasi pandemi kita lebih banyak proses protokol kesehatan disampaikan," jelasnya.
Selain itu, bisa bergerak keliling ke 30 kecamatan di Kota Bandung.
"Sifatnya statis dan dinamis, statis bisa digelar di satu kecamatan, ngundang masyarakat duduk, disampaikan disitu baik prokes dan perda-perda disampaikan kepada masyarakat," terangnya.
"Ada juga dinamis itu mobil, melalui woro-woro itu," pungkasnya.
(wip/ern)