BEM Unpad Masih Mengkaji
Penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus menuai polemik. Pro dan kontra muncul tidak hanya di kalangan akademisi, juga di kalangan para elit politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Universitas Padjadjaran (Unpad) belum bisa memberikan tanggapannya terkait penerbitan Permendikbud Ristek tersebut. Pasalnya, saat ini pihak BEM Unpad masih mendiskusikannya secara internal di organisasi.
"Untuk BEM Unpad sendiri sedang melakukan diskusi di internal sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait Permendikbud No. 30/2021," ungkap Ketua BEM Kema Unpad Rizki Maulana Muhammad melalui pesan singkat saat dimintai tanggapan oleh detikcom, Kamis (11/11/2021).
Saat ditanya adakah kekurangan dari isi Permendikbud Ristek tersebut, dikatakan Rizki, terkait hal itu pun pihak BEM Unpad masih perlu mendiskusikannya secara internal di organisasi.
"Untuk hal tersebut (ada kekurangan atau tidaknya di permendikbud) masih sama, perlu kami diskusikan terlebih dahulu di internal," ujarnya singkat.
Seperti diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Aturan tersebut, ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021 yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
(mud/mud)