ITB Akan Bikin Peraturan Rektor Sikapi Pemendikbud PPKS

ITB Akan Bikin Peraturan Rektor Sikapi Pemendikbud PPKS

Wisma Putra, Nur Azis - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 21:01 WIB
Kampus ITB
Kampus ITB (Foto: Istimewa)
Bandung -

Institut Teknologi Bandung (ITB) saat ini sedang menyusun Peraturan Rektor menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mengatakan, ITB mengapresiasi inisiatif dan tujuan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 karena memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

"Tentu ITB sangat mengapresiasi inisiatif kementerian tersebut. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan Peraturan Rektor tentang PPKS," kata Reine dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (10/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal ini sangat sejalan dengan upaya ITB membangun awareness, edukasi, pencegahan, serta penanganannya bila terjadi kasus yang tidak diinginkan," tambahnya.

Reine mengungkapkan, sejak tahun 2020 lalu ITB sudah menyiapkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di ITB sambil menunggu Permendikbudristek tersebut terbit.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya Permendikbudristek tersebut, saat ini ITB sedang melakukan finalisasi agar Peraturan Rektor sejalan (in line) dengan Permendikbudristek tersebut.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan ITB Prasetyo Adhitama menambahkan, ITB senantiasa berusaha menciptakan atmosfer akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan didasarkan pada nilai-nilai akademik.

Terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, ITB bekerja sama dengan mitra-mitra ITB berupa lembaga-lembaga terhormat baik lembaga pemerintah dan nonpemerintah.

"ITB menyelenggarakan kampanye anti kekerasan seksual di kampus melalui seminar-seminar, kuliah umum (Studium Generale), diskusi, focus group discussions, dan diseminasi serta menyusun perangkat aturan sesuai nilai-nilai, karakter dan dinamika akademik di ITB," ujarnya.

Prasetyo mengatakan, dalam menyusun peraturan rektor, ITB senantiasa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah termasuk Komisi Nasional Perempuan dan lesson learnt dari berbagai perguruan tinggi lain.

"Dalam penyusunan peraturan rektor tersebut, ITB mengacu pada peraturan/hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan menyesuaikannya dengan sumber daya yang dimiliki serta dinamika akademik untuk menciptakan atmosfir akademik yang sehat, aman dan berkelanjutan," jelasnya.

Sementara itu, mengenai pembentukan satgas khusus PPKS, karena ITB berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) yang Otonom sehingga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013, ITB diberikan kewenangan untuk mengatur hak semacam ini secara internal.

Simak video 'Pro-Kontra Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Dinilai Legalkan Zina':

[Gambas:Video 20detik]



BEM Unpad Masih Mengkaji

Penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Kampus menuai polemik. Pro dan kontra muncul tidak hanya di kalangan akademisi, juga di kalangan para elit politik.

Namun demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Universitas Padjadjaran (Unpad) belum bisa memberikan tanggapannya terkait penerbitan Permendikbud Ristek tersebut. Pasalnya, saat ini pihak BEM Unpad masih mendiskusikannya secara internal di organisasi.

"Untuk BEM Unpad sendiri sedang melakukan diskusi di internal sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait Permendikbud No. 30/2021," ungkap Ketua BEM Kema Unpad Rizki Maulana Muhammad melalui pesan singkat saat dimintai tanggapan oleh detikcom, Kamis (11/11/2021).

Saat ditanya adakah kekurangan dari isi Permendikbud Ristek tersebut, dikatakan Rizki, terkait hal itu pun pihak BEM Unpad masih perlu mendiskusikannya secara internal di organisasi.

"Untuk hal tersebut (ada kekurangan atau tidaknya di permendikbud) masih sama, perlu kami diskusikan terlebih dahulu di internal," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Aturan tersebut, ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021 yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads