Pusaran Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru

Pusaran Korupsi PT Posfin, Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 20:41 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kejati Jabar belum habis menetapkan tersangka dalam pusaran kasus korupsi di PT Pos Finansial (Posfin). Kini, ada dua tersangka lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yaitu YHR selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia, dan FAR selaku Direktur PT Oxela Wirya Kencana. Mereka terlibat dalam kasus pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementerian Pertanian (Kementan) yang di subkontrakan ke PT Posfin.

"Padahal proyek tersebut ternyata fiktif sehingga merugikan PT Posfin sebesar Rp 19.319.400.000. Pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan proyek Kementan yang di subkontrakan ke PT Posfin Indonesia padahal proyek tersebut ternyata fiktif," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menjelaskan kasus ini masih berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan eks Direktur PT Posfin berinisial S dan eks manajer keuangan PT Posfin RDC. Penyimpangan tersebut totalnya mencapai Rp 52 miliar lebih.

Untuk kasus proyek Kementan ini bermula saat YHR dan FAR bersepakat mensubkontrakkan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT Sans Mitra Indonesia dengan Kementan. Nilai kontrak dalam proyek tersebut sebesar Rp 203 miliar. Akan tetapi ternyata proyek tersebut fiktif.

ADVERTISEMENT

"Proyek tersebut di subkontrakan pada PT Posfin senilai kurang lebih Rp 57 Milyar dan disepakati bahwa PT Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang," kata Dodi.

Setelah PT Posfin memesan barang dan menstransfer uang ke PT Oxela Wirya Kencana sebesar Rp 19.319.000.000 ternyata uang yang diterima PT Oxela Wirya Kencana ditransfer oleh FAR ke PT Sans Mitra Indonesia atau YHR sebesar Rp 12.999.000.000.

"Sedangkan sisanya diambil oleh tersangka FAR sebesar kurang lebih Rp 6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh tersangka FAR hanya kurang lebih Rp 234 juta," kata dia.

Keduanya pun kini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Jabar. Mereka ditahan dan dititipkan di Polrestabes Bandung.

Elvis Kabangnga, kuasa hukum dari PT Posfin, mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam menindaklanjuti adanya tersangka baru. Dia menegaskan bila perkara ini dilakukan oleh manajemen yang lama.

"Terkait penyimpangan penggunaan keuangan PT Posfin yang dilakukan oleh oknum manajemen lama PT Posfin bersama-sama dengan oknum di luar PT Posfin," kata Elvis.

Dia menambahkan sejak terbongkarnya penyimpangan tersebut hingga ditetapkan tersangka, manajemen baru PT Posfin bersikap kooperatif kepada penyidik. Bahkan PT Posfin mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Manajemen baru PT Posfin selalu bersikap koperatif serta berkomitmen penuh guna mendukung proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar penyimpangan penggunaan keuangan Posfin yang dilakukan oleh oknum manajemen lama dan oknum di luar Posfin dapat terungkap semuanya," tutur Elvin.

Dalam perkara ini, sudah ada lima tersangka yakni RDC, S (sudah meninggal), MT, RA dan SN. RDC dan MT sudah ditahan lebih dulu. RA disebut menikmati Rp 672 juta lebih, SN sebesar Rp 366 juta, MT sebesar Rp 302 juta, RDC sebesar Rp 202 juta dan S sebesar Rp 700 juta.

Halaman 2 dari 2
(wip/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads