Satreskrim Polres Ciamis menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Neglasari, Kecamatan Pamarican. Dua pelaku berinisial ATM dan AR ini merampas satu unit ponsel atau telepon genggam milik warga.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Videonya sempat beredar melalui aplikasi perpesanan. Setelah mendapat laporan dari warga dan petunjuk dari rekaman CCTV, polisi meringkus pelaku sehari setelah.
"Menangkap dua pelaku Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Lokasi kejadian di Desa Neglasari," ujar Wakapolres Ciamis Aulia Abdul Jabbar saat rilis kasus tersebut di Aula Mapolres Ciamis, Rabu (10/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Salah seorang di antaranya berinisial ATM, residivis kasus yang sama di sejumlah lokasi. Pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali.
Kronologinya, ketika korban sedang duduk di sebuah warung, dua pelaku mendatanginya menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian meminta paksa ponsel korban.
"Korban menolak, kemudian pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan mengancam korban. Aksi itu terekam kamera CCTV di sebuah rumah. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," ujar Aulia.
Kepada polisi, ATM mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Uang hasil Curas tersebut akan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.