Buruh Majalengka Tuntut UMK Naik Rp 550 Ribu

Buruh Majalengka Tuntut UMK Naik Rp 550 Ribu

Bima Bagaskara - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 13:07 WIB
Demo Buruh di Majalengka Tuntut UMK Naik
Demo buruh di Majalengka. (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Majalengka pada Rabu (10/11/2021). Aksi tersebut dilakukan untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pantauan detikcom di lokasi, puluhan buruh dari berbagai pabrik di Majalengka ini tiba di depan Kantor Bupati sekitar pukul 09.30 WIB. Setibanya di lokasi, mereka langsung menggelar orasi di atas mobil komando.

Dalam orasinya, para buruh ini meminta pemerintah untuk memberikan upah yang layak yang dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka meminta UMK Majalengka tahun 2022 dinaikkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedatangan kami kesini adalah untuk meminta kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk memberikan upah yang layak bagi buruh sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Riki Sulaiman, salah satu perwakilan buruh saat diwawancarai.

Riki mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei ke 3 pasar induk yang ada di Majalengka. Dari hasil survei itu FSPMI menuntut adanya kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 27,4 persen.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak muluk-muluk, yang penting sesuai standar KHL. Kita tadi membawa hasil survei di 3 pasar induk yang kenaikannya kita harapkan itu 27,4 persen atau secara nominal Rp 550 ribu. Itu tuntutan kita. Dengan kenaikan itu berarti UMK Majalengka di tahun 2022 kita minta sebesar Rp 2.559.000," tutur Riki.

Masih kata Riki, perwakilan buruh yang sempat beraudiensi dengan pihak Pemkab Majalengka menyatakan akan berjuang meminta kenaikan UMK di rapat pleno Dewan Pengupahan.

Namun lantaran FSPMI belum termasuk ke dalam anggota Dewan Pengupahan, Riki menegaskan akan menitipkan aspirasi tersebut ke serikat pekerja lainnya yakni SPSI Rekonsiliasi.

"Jadi kita akan menitipkan aspirasi kita ke mereka (SPSI) di rapat pleno. Kalau hasilnya di luar ekspektasi, kita akan sowan lagi ke Pemkab Majalengka," ujar Riki menegaskan.

Selain menuntut kenaikan UMK tahun 2021, massa buruh juga meminta pemerintah untuk segera mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta menolak PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana menegaskan penentuan UMK tahun 2022 nanti akan diputuskan dalam rapat pleno Dewan Pengupahan. Oleh sebab itu, Tarsono meminta para buruh untuk memperjuangkan tuntutan tersebut di rapat pleno nanti.

"Kita ada Dewan Pengupahan yang merupakan sarana kita untuk bermusyawarah menentukan upah. Hasil pertemuan dengan buruh tadi akan memaksimalkan rapat pleno nanti dengan mengundang perwakilan buruh," kata Tarsono.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads