Dosen Tatap Seksual Mahasiswi Bisa Dipecat, ITB Pakai Azas Praduga Tak Bersalah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 16:28 WIB
Foto: Istimewa
Bandung -

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang PPKS tengah menjadi sorotan. Salahsatu aturan yang kontroversi adalah dosen yang menatap mahasiswinya dengan nuansa seksual atau tidak nyaman bisa dipecat. Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi soal Permendikbudristek itu.

"Kami ITB tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung. ITB memilih berada dalam posisi menghormati setiap peristiwa hukum yang terjadi lengkap dengan setiap proses yang menyertainya," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).

Merujuk pada poin yang menjadi kontroversi salah satunya tentang mahasiswi ditatap dosen yang bisa menyebabkan dosen dipecat, Naomi mengatakan apabila terjadi hal seperti itu, pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Tentunya ITB akan mengambil posisi mengedepankan azas praduga tidak bersalah, sampai ada putusan hukum dan atau putusan komisi etik yang berkekuatan tetap," kata Naomi.

Seperti diketahui, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi jadi kontroversi. Salah satunya norma baru, yaitu menatap korban yang membuatnya tidak nyaman, bisa berujung sanksi hingga pemecatan.

Sebagaimana dikutip dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Selasa (9/11/2021), aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf d yang berbunyi:

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

Nah bagaimana bila si mahasiswi tidak nyaman ditatap? Ia bisa melaporkan si mahasiswa atau dosen ke Satgas. Sanksi yang bisa dijatuhkan ke pelaku, yaitu:

1. Sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

2. Sanksi administratif sedang; berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau skors kuliah atau pencabutan beasiswa.
3. Sanksi administratif berat, berupa pemecatan sebagai mahasiswa atau pemecatan sebagai dosen.

Aturan di atas juga berlaku bagi mahasiswa/dosen yang membuat siulan menggoda kepada mahasiswi. Termasuk juga merayu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 huruf c:

Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.




(dir/ern)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork