Salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar. Menyikapinya gugatan tersebut, Polda Jabar siap menghadapi.
"Polda Jabar akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman via pesan singkat, Senin (8/11/2021).
Arief menuturkan praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Sehingga dia tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur sesuai KUHAP," kata Arief.
Menurut Arief, pihaknya menetapkan tersangka sudah berdasarkan SOP yang berlaku. Terlebih, penyidik sudah menemukan bukti dan kesesuaian untuk menetapkan tersangka.
"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Arief turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Digerebeknya kantor pinjol ilegal, belum serta merta memberantas kelompok-kelompok lain.
"Mari kita bersama sama waspada dan berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama," ujar Arief.