Tersangka Pinjol Sleman Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Kita Hadapi!

Tersangka Pinjol Sleman Ajukan Praperadilan, Polda Jabar: Kita Hadapi!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 08:20 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Ilustrasi pinjol ilegal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Bandung -

Salah satu tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar. Menyikapinya gugatan tersebut, Polda Jabar siap menghadapi.

"Polda Jabar akan menghadapinya sesuai SOP dan kami tentunya mohon doa dan dukungan dari seluruh warga masyarakat agar kami dapat menuntaskan kasus ini sampai tuntas," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman via pesan singkat, Senin (8/11/2021).

Arief menuturkan praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Sehingga dia tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan adalah mekanisme yang diatur sesuai KUHAP," kata Arief.

Menurut Arief, pihaknya menetapkan tersangka sudah berdasarkan SOP yang berlaku. Terlebih, penyidik sudah menemukan bukti dan kesesuaian untuk menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Adapun penetapan para tersangka tentunya sudah melalui proses sesuai SOP dengan didukung dua alat bukti yang kuat," kata dia.

Dalam kesempatan ini, Arief turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik pinjol ilegal. Digerebeknya kantor pinjol ilegal, belum serta merta memberantas kelompok-kelompok lain.

"Mari kita bersama sama waspada dan berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat dan mari kita jadikan pinjol illegal sebagai musuh bersama," ujar Arief.

Salah seorang tersangka pinjol ilegal di Sleman, inisial AZ, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Humas PN Bandung Wasdi mengatakan gugatan itu dilayangkan atas penetapan AZ sebagai tersangka.

"Daftarnya sudah ada, barusan saya sudah konfirmasi juga," ujar Wasdi, saat dihubungi wartawan Sabtu (6/11).

Wasdi mengatakan daftar gugatan praperadilan sudah diterima dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

"Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," ujar Wasdi.

AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Tujuh orang lainnya yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads