Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung

Yudha Maulana - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 13:28 WIB
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Bandung -

Salah seorang tersangka pinjaman online (pinjol) ilegal di Sleman, berinisial AZ mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Humas PN Bandung Wasdi mengatakan gugatan itu dilayangkan atas penetapan AZ sebagai tersangka.

"Daftarnya sudah ada, barusan saya sudah konfirmasi juga," ujar Wasdi, saat dihubungi wartawan Sabtu (6/11/2021).

Wasdi mengatakan daftar gugatan praperadilan sudah diterima dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar.

"Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," ujar Wasdi.

AZ merupakan salah satu dari delapan orang tersangka yang diciduk saat Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Sleman beberapa waktu lalu.

Tujuh orang lainnya yakni asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Dalam penggerebekan itu, 86 orang debt collector juga diamankan kepolisian.




(yum/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork