Polres Pandeglang mengungkap kasus perdagangan puluhan burung endemik dilindungi. Polisi menangkap dua tersangka, DH (35) dan LH (21), warga Cimanggu dan Cigeulis, Pandeglang, Banten.
Dua pria itu diringkus polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (4/11). Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan burung endemik dilindungi yang dikurung dalam kandang berbagai ukuran.
"Pelaku ini membeli burung dari masyarakat dan ditampung di rumahnya terus dijualbelikan kembali melalui media sosial Facebook dan WhatsApp," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Jumat (5/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan modusnya, kedua tersangka membeli burung seharga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Burung-burung dilindungi itu dijual kembali dengan harga Rp 450 hingga Rp 900 ribu.
Adapun jenisnya yaitu 13 ekor burung kangkareng dewasa dan tiga ekor burung julang emas dewasa. Kemudian tujuh ekor burung anakan kangkareng, dua ekor anakan julang emas serta 11 ekor burung anakan beo tiong emas.
"Mereka sudah menjalankan transaksi ini selama tiga bulan, tapi pengakuannya burung-burung ini belum sempat dijual ke luar. Kami masih selidiki lebih lanjut, meskipun motif pengakuannya karena faktor ekonomi," tutur Fajar.
Atas perbuatannya, DH dan LH harus mendekam di penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ancaman hukumannya lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta," kata Fajar.