Bejat, Kakek di Majalengka Cabuli 4 Bocah dengan Iming-iming Seribu Rupiah

Bejat, Kakek di Majalengka Cabuli 4 Bocah dengan Iming-iming Seribu Rupiah

Bima Bagaskara - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 12:26 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Majalengka -

Bukannya menjadi sebagai pelindung, seorang kakek di Kabupaten Majalengka malah menjadi pemangsa. Kakek berinisial M (70) warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi ini mencabuli 4 bocah sekaligus.

Kasus pencabulan ini berawal saat keempat korban sedang bermain di sebuah saung di Desa Ciborelang pada Sabtu 23 Oktober 2021. Pelaku kemudian langsung menghampiri korban dan meminta mereka untuk duduk.

"Setelah itu pelaku berpura-pura untuk membetulkan baju korban. Lalu pelaku melancarkan aksi pencabulan secara bergantian," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan persnya di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melancarkan aksinya, kata Edwin, pelaku mengaku tidak mengancam para korban. "Korban dikasih uang sebesar Rp 1.000 untuk jajan," jelasnya.

Pelaku mengaku baru kali pertama mencabuli para bocah. Dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pencabulan karena tidak kuat hawa nafsu.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan pelaku baru sekali dengan korban 4 orang. Untuk motif pengakuannya hanya kepengen saja. Pelaku masih punya istri," singkat Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Febry Halomoan Samosir.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh M terungkap saat salah satu orang tua korban memergoki aksi bejat pelaku. Melihat anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melapor polisi.

Bahkan Febry mengungkapkan salah satu korban yang diketahui merupakan cucu dari pelaku M tersebut.

"Terungkapnya setelah ada orang tua korban yang memergoki. Keempat korban ini semuanya merupakan tetangga pelaku bahkan ada satu korban itu ternyata cucu dari pelaku," tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

(ern/ern)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads