Respons KPK Usai Anak Aa Umbara-Totoh Divonis Bebas Hakim

Respons KPK Usai Anak Aa Umbara-Totoh Divonis Bebas Hakim

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 21:11 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi (Foto: Reuters)
Bandung -

KPK merespons putusan bebas yang diberikan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (Bansos) COVID-19. KPK menilai ada beberapa pertimbangan hakim yang kurang tepat.

"Terkait putusan bebas majelis hakim terhadap terdakwa AW (Andri Wibawa) dan MTG (M Totoh Gunawan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat, kami sampaikan bahwa atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Andri Wibawa yang merupakan anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Andri, penyedia barang M Totoh Gunawan juga divonis bebas. Sementara Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung sore tadi.

Pertimbangan hakim membebaskan dua terdakwa lantaran keduanya tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf i yang didakwakan.

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan ada beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Salah satunya terkait unsur secara bersama-sama atau Pasal 55 KUHP.

"Di mana dalam perkara dengan terdakwa Aa Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tuturnya.

"Dari proses penyidikan kami juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini," kata dia menambahkan.

KPK menyoroti fakta hukum sidang. Berdasarkan fakta persidangan itu, kata Ali, peran kedua terdakwa sudah jelas.

"Termasuk unsur kerjasama antara terdakwa AW, MTG bersama- sama terdakwa Aa Umbara," kata dia.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi pun sambung Ali, Andri Wibawa mengakui perbuatannya. Bahkan hakim memertimbangkan soal pemberian fee 6 persen dari M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.

"Dipersidangan dan dalam pledoi, terdakwa AW juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara," ujar Ali.

"Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakkan hukum pemberantasan korupsi," kata dia menambahkan.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads