Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Andri Wibawa dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Andri merupakan anak dari Bupati Bandung dinilai hakim tak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan dari jaksa KPK.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (4/11/2021), majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat ini menilai Andri tak memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal yang didakwakan jaksa
Unsur yang tidak terbukti tersebut yakni terkait Andri yang bukan penyelenggara negara dalam perkara itu. Sehingga, hakim menyebut tidak tepat apabila Pasal 12 huruf i itu dikenakan terhadap Andri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara maka tidak tepat untuk dikenakan pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap hakim.
Selain Andri Wibawa, hakim juga turut membebaskan M Totoh Gunawan selaku penyedia paket bansos. Hakim tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan JPU KPK.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum surat dakwaan JPU tidak terbukti sah dan meyakinkan dan oleh karena itu dirasa adil, patut dan pantas maka terhadap terdakwa harus dibebaskan," ucap hakim saat membacakan putusan Totoh.
Sementara itu usai persidangan, Rizky Rizgantara kuasa hukum Andri Wibawa menyebut bila memang kliennya bukan subjek dalam perkara ini. Sehingga, dia sependapat dengan hakim.
"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," kata Rizky.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.
Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.
(dir/mud)