2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID KBB Divonis Bebas, KPK Siapkan Kasasi

2 Terdakwa Korupsi Bansos COVID KBB Divonis Bebas, KPK Siapkan Kasasi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 18:44 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
(Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Bandung -

Dua dari tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Bandung Barat divonis bebas. Jaksa KPK mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk upaya hukum kasasi.

"Saya kira kalau kasasi, secara normatif kita harus kasasi, tapi apakah kemudian langkah itu akan diambil, kita akan koordinasikan dulu," ujar Jaksa KPK Toni Pangaribuan usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

Secara umum, kata Toni, pihaknya menghormati putusan yang diberikan hakim terhadap ketiga terdakwa. Terlebih ada dua orang yang dinyatakan bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di pusat untuk mengambil langkah lanjutan dari putusan tersebut.

"Yang pasti kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim, masih ada upaya hukum untuk kedua terdakwa yang dinyatakan bebas. Pada prinsipnya kita yakin pada tuntutan kita yang disampaikan di persidangan. Nanti kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan untuk menentukan langkah-langkahnya," kata Toni.

ADVERTISEMENT

Toni menjelaskan pihaknya juga masih akan menunggu salinan putusan hakim. Nantinya, kata Toni, pihaknya akan mempelajari isi dari putusan tersebut.

"Ada beberapa fakta yang dalam putusan Aa Umbara sudah disebutkan ada perluasan pelaku bagaimana pun secara lengkapnya akan kami pelajari dulu, kenapa hakim dalam perkara Aa Umbara ada perluasan pelaku tapi dalam perkara M Totoh dan Andri tidak berlaku," kata dia.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, Aa Umbara dituntut selama 7 tahun. M Totoh Gunawan 6 tahun dan Andri Wibawa 5 tahun.

Simak juga 'Saat KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Pengadaan Barang COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads