Muhammad Ramdanu alias Danu didesak jadi tersangka oleh pihak Yosep, ayah sekaligus suami korban pembunuhan Subang. Pihak Danu angkat bicara mengenai desakan ini. Apa katanya?
"Sebetulnya kita kaget dengan pernyataan penasihat hukum Pak Yosep. Itu tendensius meminta polisi," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Taufan mengatakan pihaknya mendukung upaya polisi untuk mengungkap kasus itu secara terang benderang. Dia juga yakin, penyidik memiliki aturan dalam penetapan tersangka.
"Sebenarnya, seyogyanya yang disampaikan kita semua mendukung proses hukum, dalam mengungkap satu tindak pidana, Polisi itu kan sudah punya SOP, jangan karena ada Danu di TKP, kan Danu juga harus ditelusuri keberadaan nya di sana untuk apa, ceritanya bagaimana," kata dia.
Taufan menyoroti tudingan kuasa hukum Yosep yang menyebut Danu merusak TKP. Taufan membantah bila kliennya itu merusak TKP.
"Kalau menurut PH (penasihat hukum) lawan Danu masuk untuk menghilangkan barang bukti dan sebagainya, semua masyarakat pasti tahu kalau judulnya merusak TKP itu kan pada tanggal 18, saat kejadian sebelum Polisi datang melakukan olah TKP, jadi sebetulnya pernyataan PH lawan itu mengembalikan ke kliennya juga, polisi kan harus menyelidiki barang bukti hasil olah TKP itu sebelum mereka datang ke sana, siapa yang datang pertama kan begitu, kemungkinan besar indikasi mengubah TKP sebelum polisi hadir, kan begitu," tuturnya.
Taufan menjelaskan kliennya itu berada di lokasi TKP sehari setelah penemuan mayat ibu dan anak. Menurut Taufan, Danu datang ke TKP untuk berjaga. Kedatangan Danu juga disuruh oleh Yoris anak lelaki korban.
"Danu disuruh Yoris jaga TKP di SMA itu bukan di dalam rumah, pas ada yang datang Danu nyamperin, difoto dan ditanya mau apa, Danu disuruh ikut," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Yosep suami sekaligus ayah korban pembunuhan sadis di Subang Rohman Hidayat mendesak polisi agar menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan Danu yang merupakan kerabat korban dianggap telah mengganggu area TKP.
Danu sendiri diketahui datang dan masuk ke area TKP sehari setelah penemuan mayat ibu-anak di Subang atau pada 19 Agustus 2021. Danu bahkan diketahui masuk dan membersihkan bak mandi hingga menemukan gunting dan cutter.
"Terhadap hal tersebut, saya sebagai kuasa hukum Yosep meminta kepada Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka," ucap Rohman kepada detikcom, Kamis (4/11/2021).
(dir/mud)