Modus COD di Kantor Polisi, Pria Ini Bawa Kabur Ponsel Warga Bandung

Modus COD di Kantor Polisi, Pria Ini Bawa Kabur Ponsel Warga Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Selasa, 02 Nov 2021 18:15 WIB
Modus COD di kantor polisi, pria ini bawa kabur ponsel warga Bandung
Modus COD di kantor polisi, pria ini bawa kabur ponsel warga Bandung (Foto: tangkapan layar video)
Bandung -

Seorang pria yang berpura-pura mengaku anggota polisi diamankan petugas kepolisian Satreskrim Polresta Bandung. Aksinya tergolong nekat, karena melakukan aksi penipuannya di kantor polisi.

Sebuah rekaman CCTV merekam seorang pria berjaket hitam memasuki Mapolresta Bandung, beberapa pekan lalu (19/10). Tidak lama, dia pun bertemu dengan seorang pria atau korban, untuk melakukan transaksi Cash on Delivery (Cod) I Phone 12 pro max seharga hampir Rp 30 juta.

"Modus cukup menarik dan cukup berani pelaku cukup profesional, di mana yang bersangkutan memesan handphone, senilai Rp 30 juta. Yang menarik adalah pelaku ini meminta bertemu di depan mako polres," ucap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Selasa (2/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria dengan inisial EF (28) diketahui mengaku sebagai anggota polisi kepada korban. Dengan perjanjian untuk bertransaksi di kantor polisi menguatkan motif dari tersangka.

Seperti dalam video tersebut, dengan santainya pria tersebut mengajak korban untuk masuk ke Mapolresta Bandung. Saat melihat barang yang dibawa korban, tersangka mengecoh dengan beralasan mencoba mengisi ulang baterai handphone tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dengan alasan untuk memastikan kondisi barang bagus, handphone diambil terlebih dahulu untuk dilakukan charge. Setelah ditunggu-tunggu ternyata orang itu keluar dari tempat lain, atau pintu lain," tutur Hendra.

Mengetahui handphonenya raib, korban pun melaporkan perbuatan tersangka kepada kepolisian. Tidak lama, EF berhasil diamankan polisi di Cikarang.

Rupanya, tersangka sudah melakukan modus yang sama sebanyak lima kali. Saat diamankan, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian tersangka.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, setidaknya ada 5 TKP, di tempat rata-rata kantor polisi. Begitu kita tanya kenapa memilih di kantor polisi karena tempat yang cukup aman untuk bertransaksi dan mungkin agar dipercaya oleh penjual," ucap Hendra.

"Setidaknya tercatat melakukan itu, di Polres Bogor, Polresta Bandung, Jakarta Timur," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka EF melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads