Ragam Tantangan Produk UMKM Pangandaran Tembus Toko Modern

Ragam Tantangan Produk UMKM Pangandaran Tembus Toko Modern

Faizal Amiruddin - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 16:16 WIB
Suasana acara pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan toko swalayan di aula kantor Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran.
Suasana acara pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan toko swalayan di aula kantor Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran (Foto: Faizal Amiruddin/detikcom).
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten Pangandaran berupaya memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar bisa bekerjasama dengan toko modern. Pelaku UMKM didorong agar bisa menjual produksinya di 51 mini market yang tersebar di Pangandaran.

Namun demikian ada banyak tantangan atau permasalahan penting yang dihadapi pelaku UMKM. Salah satunya yaitu terkait pola pembayaran yang diterima pelaku UMKM ketika produknya dijual di mini market, dengan sistem konsinyasi.

Produk UMKM hanya menerima pembayaran atas dagangannya yang laku saja. Dengan kata lain, pelaku UMKM hanya bersifat titip dagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terungkap dalam acara pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan toko swalayan di aula kantor Sekretariat Daerah Pemkab Pangandaran, Senin (1/11/2021).

Acara yang digagas Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pangandaran itu dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM dan perwakilan dari 3 perusahaan mini market yang ada di Pangandaran.

ADVERTISEMENT

"Harapan kami pihak mini market bisa membayar cash saat barang dikirim, tidak sistem konsinyasi," kata Hendi pelaku UMKM produsen minuman jahe merah asal Kecamatan Padaherang.

Menurut Hendi dengan pembayaran tunai atau barang langsung dibeli oleh mini market akan sangat membantu pelaku UMKM yang sedang merintis usaha. Karena dengan begitu, perputaran uang di usaha mereka lebih lancar.

"Memang kami akui, dengan diberi kesempatan produk kami dijual di mini market saja, kami sudah dibantu. Artinya ada peluang produk kami terjual, tapi kan baru peluang tidak berarti pasti terjual," kata Hendi.

Tak jarang ketika produk tak diterima pasar alias tak laku, pelaku UMKM menanggung kerugian sendiri. Karena pihak mini market pada akhirnya cukup melakukan retur atau pengembalian barang.

"Kan kalau cash mah beda lagi ceritanya, putaran uang kami lancar," kata Hendi.

Kendala pembayaran ini juga diperparah oleh masa kadaluarsa produk yang relatif pendek. Karena mayoritas produk UMKM tidak didukung teknologi untuk membuat produk makanannya bisa bertahan lama.

Hal senada diutarakan Syaeful Arip pelaku UMKM produsen kerupuk keong laut. Dia berharap standarisasi produk untuk UMKM tidak terlalu berat.

"Selain pembayaran harus cash, pihak minimarket juga sebaiknya jangan terlalu ribet menerapkan standarisasi produk. Alasan harus persetujuan pusat, padahal asal izin dan syaratnya terpenuhi, harusnya bisa masuk," kata Syaeful.

Dia juga meminta pihak mini market membantu mempromosikan produk UMKM dengan penyediaan rak yang bagus dan ditempatkan di tempat yang strategis. "Raknya yang bagus, terus disimpan di depan agar bisa menarik perhatian pengunjung," kata Syaeful.

Sementara itu pihak mini market sendiri menyampaikan beberapa aturan main. Ada salah satu mini market yang harus melakukan dulu kurasi produk. Ada juga yang membuka pelatihan dan ada yang harus mengajukan permohonan jadi pemasok barang ke kantor pusatnya.

Secara prinsip ketiga manajemen mini market siap membantu menerima produk UMKM Pangandaran dengan sejumlah syarat dan ketentuan. Tapi terkait permintaan pembayaran produk secara cash atau tunai, ketiganya belum bisa memberikan kepastian.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan UMKM dan Koperasi Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan masalah sistem pembayaran memang menjadi tantangan dari upaya mengkolaborasikan UMKM dengan toko modern atau mini market.

"Dalam UU Cipta Kerja dan di PP No 29 tahun 2001 dijelaskan bahwa pembayaran produk UMKM itu bisa dibayar cash atau maksimal selama 14 hari. Ya kita inginnya 3 hari sudah ada pembayaran," kata Tedi.

Tapi Tedi menambahkan hal itu tetap dikembalikan kepada kesepakatan transaksi antara pelaku UMKM dan mini market. Ketika kualitas produk bagus dan direspon positif oleh pasar, mungkin saja pembayaran dilakukan cash. Tapi kondisinya akan berbeda ketika produk yang ditawarkan belum dikenal atau sulit diterima pasar.

"Intinya yang utama kami membantu memasarkan produk UMKM di mini market. Teknisnya tentu tergantung kesepakatan. Pemerintah akan membantu melalui regulasi, nanti akan kita kaji apakah Pemda bisa membuat regulasi untuk membantu kepentingan pelaku UMKM," kata Tedi.

Tedi mengatakan Pangandaran sendiri memiliki ribuan produk UMKM, tapi yang saat ini dianggap layak masih di angka ratusan. Kelayakan yang dimaksud adalah menyangkut izin edar atau PIRT, kelayakan kemasan serta persyaratan-persyaratan lain yang bisa membuat produknya diterima untuk dijual di pasar modern.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads