Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan menyeruak di tengah sorotan pemberhentian sejumlah rute bus DAMRI di Bandung. Salah seorang pegawai berinisial SS, diduga melakukan penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) yang totalnya diperkirakan Rp 1,2 miliar.
Informasi ini cukup mengejutkan. Pasalnya, DAMRI saat ini tengah mendapat sorotan akibat pemberhentian delapan rute di Bandung. Sementara itu, kabar dugaan penggelapan diketahui tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Iya (betul sedang ditangani kasus dugaan korupsi di DAMRI)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara yang ditangani itu, kata Taufik, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
"Iya tersangka sudah ada inisial SS," kata Taufik.
Penggelapan itu dilakukan karyawan berinisial SS. Dia melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendaaptan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ucap Taufik.
Taufik menjelaskan dalam kasus ini, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Akan tetapi, kata dia, uang hasil dari tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," kata dia.
Pihak DAMRI buka suara soal dugaan tersebut. Pihak DAMRI menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
"Terkait proses hukum, penanganannya bisa ditanyakan kepada penegak hukum. Tapi pada prinsipnya kami Perum DAMRI akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Sekretaris Perum DAMRI Sidik Pramono saat dihubungi wartawan.
Disinggung soal status SS yang masih aktif pegawai atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. Menurutnya, saat ini pihaknya menunggu hasil proses hukum yang berjalan.
"Kami ikuti proses hukumnya. Kami cek dulu untuk status yang bersangkutan (SS)," kata dia.
Simak video 'Warga Bandung Mengeluh Damri Setop Beroperasi':