BNN berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja 26,8 Kg yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku terancam hukuman mati.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan menindaklanjuti pengungkapan ganja 26,8 di Karawang yang sempat dirilis pada Kamis (14/10). Dua pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi.
"Penangkapan kedua pelaku yang jadi DPO berlangsung pada Sabtu (23/10) dan Senin (25/10) pekan lalu di daerah Bekasi," kata Benny dalam press rilis pengungkapan kasus narkotika di Halaman Kantor BNN Kabupaten Karawang, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan dari hasil pengembangan pelaku pertama inisial RB (25), ditangkap di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Kemudian pelaku kedua inisial AN (33), ditangkap di depan mini market Rengasbandung Jalan Raya Pantura Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku ini terindikasi jaringan peredaran narkotika nasional Sumatera-Jawa," katanya.
Namun, kata Benny, ada salah satu pelaku yang masih DPO berinisial JM (30). Saat ini pelaku masih diburu. "Inisial JM masih dalam pengejaran," terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan dari dua pelaku RB dan AN antara lain, 1 buah Handphone, uang kurang lebih Rp 860 ribu, 3 buah kunci leter T dan juga pipet atau alat narkotika sabu.
"Dari barang bukti yang diamankan ada dugaan juga kedua pelaku bagian dari sindikat pencurian motor (Curanmor) dan narkotika jenis sabu, dan kami tengah mendalaminya," ucapnya.
Selain itu, Benny juga menjelaskan dari terungkapnya kasus tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 26.800 Jiwa.
"Kalau bicara kerugian bila ini tidak tertangkap, dari 26,8 kilogram ganja ini rata-rata dikonsumsi 1 gram per orang atau 26.800 yang akhirnya bisa diselamatkan dari paparan narkotika itu," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam hukuman mati. "Maka kedua DPO berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Peredaran narkoba jalur laut berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang. 26,8 Kg ganja disita meski tersangka melarikan diri.
Kepala BNN Jabar Brigjen Benny Gunawan mengatakan pengungkapan bermula atas laporan dari masyarakat. Petugas BNN Karawang lalu menindaklanjutinya dengan menggerebek kediaman pelaku.
Untuk kronologis pengungkapan, dikatakannya berawal pada 30 Agustus 2021 BNNK Karawang melakukan pemetaan di Kecamatan Cibuaya, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran Narkoba di Desa Pejatan. Setelah melakukan pemantauan, akhirnya pada Jumat (17/9/2021) pukul 19.00 WIB pihak BNNK menggerebek kediaman tersangka, namun tersangka sudah tidak ada di lokasi.
"Ada kurang lebih 26,8 kg berhasil diamankan dari operasi di pesisir Utara Karawang, di Desa Pejatan, Kecamatan Cibuaya, namun sayangnya tersangka inisial AN, YN dan RB berhasil melarikan diri, dan kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Benny saat merilis kasusnya di Plasa Pemkab Karawang, Kamis (14/10/2021).
Simak juga 'Polda Metro Ungkap Peredaran 1,37 Ton Ganja Jaringan Jakarta-Medan-Aceh!':