Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut dugaan korupsi penggelapan duit perusahaan DAMRI cabang Bandung sekitar Rp 1,2 miliar. Satu orang karyawan yang telah menjadi tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP).
Penggelapan itu dilakukan karyawan berinisial SS. Dia melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
"Terjadi dugaan pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP) pool I Kebon Kawung yang tidak disetor ke kas perusahaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan dalam kasus ini, SS diberi kewenangan untuk menghimpun uang hasil dari tiket penumpang. Akan tetapi, kata dia, uang hasil dari tiket tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan.
Ada dua segmen penerimaan UPP DAMRI cabang Bandung di pool I Kebon Kawung yakni Aglomerasi atau tarif ekonomi yang harganya sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak yang dituju.
"Dari tahun 2016 sampai 2018 terdapat beberapa UPP yang tidak disetorkan ke kas DAMRI cabang Bandung yang mana diakui oleh saudara SS," kata dia.
Sebelumnya, Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan miliaran rupiah oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Dalam perkara yang ditangani itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Simak video 'Warga Bandung Mengeluh Damri Setop Beroperasi':