Kerja Sama Rp 21,7 M Tangsel-Serang soal Sampah yang Kini Berpolemik

Kerja Sama Rp 21,7 M Tangsel-Serang soal Sampah yang Kini Berpolemik

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 28 Okt 2021 13:51 WIB
TNI Angkut Sampah di Serang
Petugas membersihkan sampah yang dibuang warga ke kantor kecamatan di Serang (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Kerja sama pembuangan sampah antara Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel)-Serang menyisakan masalah karena mendapatkan protes warga. Protes berkaitan dengan kompensasi khususnya untuk warga terdampak di Kecamatan Taktakan yang dekat dengan TPAS Cilowong.

Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang didapat detikcom, kerja sama ini menyepakati pengangkutan 400 ratus ribu kilogram sampah per hari atau 400 ton. Kerja sama dibuat antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Tangerang Selatan tentang Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Cilowong Kota Serang.

Nomor PKS ini dibuat dua yaitu Nomor: 821/25/PKS/DLH/2021 dan Nomor: 660/476-DLH/2021. Kesepakatan dibuat pada Selasa 27 April 2021 yang ditandatangani oleh Ipiyanto selaku Kadis LH Kota Serang dan Toto Sudarto selaku Kadis LH Tangsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan kerja sama dibuat untuk penanganan masalah sampah di Tangsel. Pihak Tangsel menerima layanan pemrosesan sampah di TPAS Cilowong dengan metode controlled landfill.

Berdasarkan Pasal 12 soal pembiayaan, kerja sama ini dibebankan kepada APBD kedua daerah berdasarkan kontribusi dan tugas masing-masing. Pembiayaan juga dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Di pasal 13, disebutkan bahwa ada bantuan keuangan senilai Rp 21,7 miliar lebih yang jadi bagian dari kerja sama ini. Bantuan ini dibayarkan pada tahun anggaran 2021 dan menjadi kewajiban Tangsel sebagaimana bunyi di Pasal 19.

"Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) huruf a sebesar Rp 21.715.356.000 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini," begitu bunyi pasal 13 sebagaimana dikutip detikcom pada Kamis (28/10/2021).

Kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan bisa diperpanjang kedua belah pihak sebagaimana tercantum di Pasal 20. Kerja sama dilakukan evaluasi setahun sekali.

"Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun sejak ditandatangani para pihak. Jangka waktu sebagaimana ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak," bunyi di Pasal 20.

Pembuangan sampah Tangsel ke Cilowong sendiri baru dimulai pada September 2021. Polemik di masyarakat yang muncul khususnya terkait dengan kompensasi.

"Tangsel baru buang sampah September, dari awal Tangsel dan Kota Serang sepakat untuk warga sekitar TPS untuk memberikan kompensasi," kata Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads