Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mendesak agar angka pernikahan anak di Kabupaten Bandung ditekan. Sudah jelas 2009 lalu, MUI membuat fatwa haram apabila pernikahan anak memberikan dampak buruk bagi anak, keluarga dan keberlangsungan keluarga.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Infokom MUI Kabupaten Bandung Aam Muamar. Ia menuturkan selama ini pernikahan anak cenderung berdampak buruk terhadap anak.
"Sehingga MUI mengeluarkan fatwa, meskipun secara hukum pernikahan dini itu sah, namun bila dampaknya itu mudarat maka hukumnya akan menjadi haram. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih, mencegah terjadinya kemudaratan itu jauh atau harus lebih diutamakan ketimbang mengharapkan kebaikan," ungkapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (27/10/2021).
"Kemudian, kedua dari sisi perundang undangan sendiri, MUI sudah mendukung adanya perubahan UU nomor 1 tahun 74, tentang pernikahan menjadi UU nomor 16 tahun 2019. Di mana awalnya usia pernikahan itu 16 tahun, dinaikkan menjadi 19 tahun. Ini tentunya mempertimbangkan sisi sisi kemaslahatan dari pernikahan itu sendiri," ucap Aam menambahkan.
Kemudian, Muamar mengatakan pandemi menjadi salah satu faktor penyebab adanya peningkatan kasus pernikahan anak di Kabupaten Bandung. Pasalnya, kontrol anak oleh sekolah, orang tua tidak berjalan dengan baik.
Hal tersebut, berisiko terhadap adanya pergaulan bebas atau hubungan di luar nikah. MUI menyayangkan masih terus meningkatnya penambahan kasus pernikahan anak.
"Jadi kesimpulannya, kami dari MUI jelas merasa prihatin dengan hal itu," katanya
Pihaknya pun mendesak agar angka pernikahan anak terus ditekan. Semua pihak termasuk pemerintah daerah harus melakukan pencegahan sejak dini.
"Kami juga mendorong dan mendesak pihak terkait untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat kaitan tentang bahaya dari pernikahan anak itu. Dalam rangka menekan tingginya angka pernikahan anak," pungkasnya.
"Menurut saya, ini Insya Allah akan sedikit mereda jika kegiatan pembelajaran anak ini kembali normal. Karena itu, menurut saya ada korelasi kuat antara pembelajaran di rumah dengan meningginya angka pernikahan anak," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung mendapatkan laporan bahwa pernikahan anak di bawah umur meningkat pada saat Pandemi COVID-19 melanda.
Kepala DP2KBP3A Muhammad Hairun menuturkan, dalam tiga tahun terakhir angka pernikahan anak di bawah umur terus mengalami peningkatan. Dua tahun pandemi, angka tersebut justru terus naik.
"Data yang kami terima dari Kementerian Agama, datanya cenderung meningkat," ucap Hairun saat dihubungi detikcom, Senin (25/10/2021).
(mso/mso)