Slamet (61) terlihat menggigil kedinginan. Dia juga tampak kelelahan usai memindahkan peralatan jualan dan perabotan karena warung sekaligus rumahnya dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Slamet mengaku sudah tinggal selama sembilan tahun di bangunan semi permanen yang kini hanya tinggal puing, Jalan Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia sehari-hari tinggal bersama istrinya, Sarinah (55). Sementara putrinya kuliah di salah satu universitas di Kota Sukabumi.
"Saya jualan bakso dan mi ayam. Tapi karena COVID-19, pelanggan sepi. Akhirnya banting setir jualan kopi dan bensin eceran. Tadi dibongkar sekitar jam 10.00 WIB. Katanya, Satpol PP hanya menjalankan tugas begitu dan perintah. Saya enggak paham," ucap Slamet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Slamet menunjukkan puing-puing di bekas rumah sekaligus warung yang selama ini huni. Dia mengaku sudah tiga kali menerima surat peringatan untuk meninggalkan bangunan tersebut.
"Betul melayangkan sebanyak tiga kali surat peringatan, tapi saya bingung enggak ada tempat lagi buat tinggal. Tidak punya saudara, saya asli kelahiran Jabar, namun tinggal di Jawa Tengah," katanya.
Kini Slamet dan istrinya terpaksa ngungsi di emperan toko. "Tinggal di sini karena memang enggak ada rumah. Sekarang enggak tahu mau tinggal dimana. Saya sama istri mungkin tinggal di emperan toko. Anak saya kan sekarang enggak ada di rumah. Masih ngaji di pesantren, sama kuliah di Universitas Pasim, kalau sekarang biayanya dapat beasiswa," tutur Slamet.
![]() |
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dodi Rukmana Medianto mengatakan aktivitas pembongkaran bangunan liar yang pihaknya lakukan itu sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda).
"Dalam hal ini yang di Jalan Sudirman, (mulai) dari depan Pengadilan Negeri sampai depan Mako Satpol PP ditertibkan, karena sudah banyak bangunan. Ada yang usaha bengkel, makanan dan tempat tinggal. Ini kalau dibiarkan, semrawut. Itu kan lahan Pemda. Kami sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali selama tujuh hari, sampai Senin kemarin hari terakhir," tutur Dodi.
Soal nasib pasangan lansia, Slamet dan Sarinah, yang terpaksa kehilangan rumahnya pascapembongkaran itu, Dodi mengatakan hal itu merupakan kewenangan Dinas Sosial (Dinsos).
"Kalau kita sih di penegakan Perda. Kalau seperti itu silahkan hubungi ke Dinsos untuk minta bantuan. Sesuai dengan aturan, bangunan liar di tanah Pemda dibongkar," kata Dodi menegaskan.