Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Jabar Selatan tidak menyentuh rencana-rencana pembangunan di wilayah Kota Banjar. Padahal Kota Banjar merupakan pintu gerbang Jawa Barat di bagian selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjar Soni Harison mengatakan penetapan Perpres yang di antaranya memuat rencana induk pembangunan di Jabar selatan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Itu kewenangan pemerintah pusat," kata Soni, Selasa (26/10/2021).
Dia menjelaskan selama ini pihaknya selalu berusaha pro aktif mengajukan rencana-rencana pembangunan untuk memperoleh dukungan dari pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Bisa dicek di SIPD (sistem informasi pemerintah daerah). Rencana-rencana pembangunan di Kota Banjar ada di sana," kata Soni.
Soni menjelaskan bahwa investasi dalam peraturan presiden tersebut, mayoritas memerlukan lahan yang luas. Sementara Kota Banjar merupakan kota yang kecil, sehingga menurut Soni tak selaras dengan konsep percepatan Jabar selatan tersebut.
"Investasi dalam Perpres tersebut, itu investasi yang memerlukan lahan yg luas. Sementara Banjar hanya terdiri dari 4 kecamatan, itu pun kalau ke arah timur terkendala karena ada irigasi teknis, sementara wilayah lain topografi dan kontur lahannya mayoritas tidak rata," kata Soni.
Untuk menyiasati itu, Soni mengatakan Pemkot Banjar sedang melakukan revisi atas dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW). Tujuannya untuk optimalisasi pemanfaatan lahan yang ada untuk dikembangkan.
"Jadi Pemkot Banjar sekarang sudah on progress merevisi RTRW, salah satu tujuannya untuk memaksimalkan lahan yang ada untuk dikembangkan sebagai pusat-pusat pertumbuhan baru," kata Soni.
Dengan RTRW hasil revisi tersebut, nantinya akan disusun ulang pemetaan peluang dan potensi Kota Banjar yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Selanjutnya dengan mendesain ulang dalam RTRW yang baru, nanti akan kita tawarkan tipe atau jenis peluang investasi yang sesuai dengan ketersediaan lahan maupun konturnya," kata Soni.
Meski Kota Banjar tak masuk dalam rencana induk yang 'dikawal' oleh Perpres 87/2021, Soni optimistis Kota Banjar akan tetap mendapatkan sokongan anggaran dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
"Walau pun tak masuk dalam percepatan dalam Perpres, Kota Banjar masih bisa mendapat atau mengakses dukungan dari program reguler," kata Soni.
Sebelumnya sejumlah daerah di wilayah Jabar Selatan -selain Kota Banjar-, mengapresiasi terbitnya Perpres 87/2021 tersebut. Salah satunya diungkapkan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Bagaimana tidak, Pangandaran mendapatkan 20 item rencana pembangunan yang sangat strategis dan selama ini didambakan oleh masyarakat.
Bahkan beberapa diantaranya adalah proyek besar yang memiliki dampak besar bagi kemajuan Kabupaten Pangandaran. Misalnya rencana reaktivasi jalur KA Banjar - Cijulang yang direncanakan memakan biaya Rp 3 triliun dan ditargetkan selesai pada 2030. Kemudian ada rencana proyek pengembangan Bandara Nusawiru, pembangunan terminal bus tipe A dan lainnya.
Jeje optimistis rencana itu akan benar-benar direalisasikan, karena sudah tertuang dalam Peraturan Presiden. Sehingga rencana-rencana pembangunan itu akan menjadi prioritas pembangunan dalam beberapa tahun ke depan.
"Kalau sudah jadi Perpres, optimis jadi. Karena rencana ini pasti didukung oleh APBN dan APBD Provinsi," kata Jeje.
Dikutip dari Perpres Nomor 87/2021, berikut proyek-proyek yang akan dihelat di Kabupaten Pangandaran atau memiliki dampak positif bagi Pangandaran.
1. Pembangunan jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Segmen 2 (Tasikmalaya-Cilacap)
2. Pembangunan dan peningkatan jalur tengah selatan (JTS) Jawa Barat (segmen timur)
3. Pelebaran jalan lingkar tengah Pangandaran
4. Pelebaran jalan akses pelabuhan Pangandaran
5. Reaktivasi rel KA Banjar-Cijulang
6. Pembangunan terminal bus tipe A Pangandaran
7. Pengembangan Bandara Nusawiru Kec. Cijulang Pangandaran
8. Pembangunan tempat pemrosesan sampah akhir Bojongsari Kec. Padaherang Pangandaran
9. Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Perkotaan Pangandaran
10. Pembangunan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Purbahayu Pangandaran.
11. Penanganan banjir di Kecamatan Parigi, Sidamulih dan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
12. Pembangunan breakwater (pemecah ombak) di pantai timur Pangandaran.
13. Pembangunan daerah irigasi baru di Kecamatan Parigi Pangandaran.
14. Pembangunan Desa Digital
15. Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Batukaras Pangandaran
16. Pengembangan kawasan tambak udang Pangandaran.
17. Pengadaan sarana penangkap ikan
18. Pengembangan destinasi wisata budaya Cikalong, pantai Madasari dan geopark Pangandaran
19. Pengembangan Desa Wisata
20. Pembangunan creative center
(mso/mso)