Rumah Milik Arsitek Seribu Masjid Achmad Noe'man Bersengketa di Meja Hijau

Rumah Milik Arsitek Seribu Masjid Achmad Noe'man Bersengketa di Meja Hijau

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Okt 2021 16:34 WIB
Sengketa rumah milik arsitek Achmad Noeman
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Rumah milik tokoh arsitek masjid Achmad Noe'man di Bandung tiba-tiba berpindah tangan. Sengketa perpindahan kepemilikan itu pun dibawa ke pengadilan negeri (PN) Bandung.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu diajukan oleh Mimin Suminar Nazar Noe'man dan Nazar Achnudy selaku perwakilan dari keluarga besar Achmad Noe'man. Dalam gugatan bernomor 21/Pdt.G/2021/PN Bdg itu, tergugat yakni PT Indosurya Inti Finance sebagai tergugat I, Febriyan Yusnanta selalu tergugat II, Hendra Adiguna tergugat III, KPKNL Bandung tergugat IV dan BPN Bandung tergugat V.

Sidang pun digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (21/10/2021). Dalam agenda putusan sela, hakim ketua Eman Sulaeman menolak gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak dari keluarga Noe'man mengaku kecewa atas putusan hakim. Kendati demikian, pihaknya akan terus mencari upaya hukum lainnya. Untuk diketahui Achmad Noe'man adalah arsitek yang pertama kali membangun masjid fenomenal yaitu masjid tanpa kubah yaitu masjid Salman ITB. Ia juga yang merancang masjid At-Tin di TMII Jakarta.

"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai disini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," ujar Abdul Khalid kuasa hukum dari keluarga penggugat kepada wartawan usai persidangan.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Anak Kenang Achmad Noe'man: Bangun Masjid Besar Kecil Sama-sama Ibadah

Khalid menjelaskan sengketa kepemilikan tersebut dilakukan lantaran tergugat I melaksanakan lelang atas rumah tersebut. Namun, dia menilai proses lelang itu cacat hukum termasuk indikasi adanya tindak pidana keterangan palsu yang mengakibatkan jatuhnya nilai objek jaminan.

"Kami menilai apabila prosesnya cacat, maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kami kecewa dan akan melakukan upaya hukum tidak berhenti di sini," kata dia.

Menurut Khalid, kepemilikan rumah tersebut awalnya dimiliki oleh keluarga Achmad Noe'man. Namun oleh tergugat I dilakukan lelang di mana kepemilikannya beralih ke pemenang lelang yakni tergugat III. Sehingga kata dia, prosedur tersebut cacat hukum dan sertifikat balik nama tak memiliki kekuatan hukum.

Khalid juga menyoroti soal pemberian kredit. Dalam pelaksanaannya, kata dia, ada keanehan di mana pengajuan dari Rp 9 miliar hanya diterima Rp 3 miliar.

Terlebih, dana yang ditransfer ke kliennya atas nama PT Bangun Proferindo bukan PT Indosurya Inti Finance. Sedangkan kliennya berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.

"Itu kan praktik tidak lazim," kata dia.

Selain itu, kata dia, eksekusi oleh PT Indosurya Inti Finance juga bertentangan dengan perjanjian pokok. Menurut dia, seharusnya setelah perjanjian pokok berakhir, hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis.

"Kemudian berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp 25 miliar ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp 10,6 miliar. Itu sangat merugikan klien kami," katanya.

(dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads