Warga negara Indonesia dan orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap serta berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Hal itu Sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Lalu bagaimana bagi transgender?
Sejauh ini di Kabupaten Sumedang belum ada kelompok transgender yang mengajukan permohonan untuk membuat e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). "Belum ada (yang mengajukan pembuatan KTP)," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sumedang Ferry Fardians, Rabu (20/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan pihaknya akan tetap melayani kelompok transgender sebagaimana gender lainnya berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, e-KTP dan Kartu Kelahiran. Namun, kata dia, dalam proses pelayanan administrasi kependudukan bagi kaum transgender, terlebih dulu harus ada keputusan dari pihak pengadilan.
Keputusan pengadilan itu, menurut dia, kaitannya dengan perubahan jenis kelamin yang secara sah diterbitkan atas dasar putusan pengadilan. Jadi, kata Fery, semua perubahan dokumen yang menyangkut jenis kelamin akan dikabulkan jika sudah ada putusan dari pengadilan.
"Kami akan memfasilitasi, asal persyaratannya dipenuhi dan ada keputusan dari Pengadilan," ucap Fery.