Keempat tersangka saat ini sudah ditahan. Keempatnya dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dodi mengatakan untuk perkembangan penyidikan, saat ini masih melengkapi pemberkasan.
"Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan," tutur dia.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.
Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dir/bbn)