Kasus Korupsi RTH Indramayu, Kontraktor-Broker Proyek Dijebloskan ke Bui

Kasus Korupsi RTH Indramayu, Kontraktor-Broker Proyek Dijebloskan ke Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 21:50 WIB
Tersangka korupsi proyek RTH Indramayu.
Foto: Tersangka korupsi proyek RTH Indramayu (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Sempat tidak hadir dalam proses pemeriksaan, dua orang tersangka di luar pemerintahan dijebloskan ke bui. Kedua orang tersebut ikut terlibat dalam praktik korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Alun-alun Indramayu.

Kedua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

Sebelum penahanan kedua tersangka, penyidik Kejati Jabar lebih dulu menahan Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami sampaikan ada empat tersangka S, BSM, PPP dan N. S dan BSM sudah ditahan pekan lalu. Hari ini memeriksa PPP dan N," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Senin (4/10/2021).

PPP dan N sebelumnya tak hadir dipanggil oleh penyidik Kejati Jabar. Keduanya beralasan sakit sehingga tak hadir. Namun dalam pemanggilan hari ini keduanya hadir dan dijebloskan ke penjara usia diperiksa.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, PPP melalui perusahaannya PT MPG melaksanakan proyek pengerjaan RTH alun-alun Indramayu. Dalam pelaksanaannya, PPP selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi sehingga tak sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak.

"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2 miliar dari nilai kontrak Rp 14 miliar," tuturnya.

Sedangkan N berperan sebagai peminjam bendera jasa konsultan. Sebab dalam anggaran disebutkan ada pagu untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas.

"Telah terjadi pinjm bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," kata Riyono.

Sekedar diketahui, Dua orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu ditetapkan tersangka dugaan korupsi penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga video 'Muncul Aksi Desak Pembangunan di RTH Jakbar Libatkan Warga':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads