Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mendalami berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Alun-alun Indramayu. Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah.
"Sementara masih empat (tersangka)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2021).
Keempat tersangka yang sudah ditahan ini dua di antaranya berasal dari unsur pemerintah Kabupaten Indramayu. Keduanya yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Dodi mengatakan tersangka baru bisa kemungkinan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar.
"Apabila ditemukan fakta baru pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kita masih bekerja terus," ujar Dodi.