Kejati Jabar Usut Korupsi RTH Indramayu, Ada Tersangka Baru?

Kejati Jabar Usut Korupsi RTH Indramayu, Ada Tersangka Baru?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 20 Okt 2021 17:44 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mendalami berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Alun-alun Indramayu. Tak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah.

"Sementara masih empat (tersangka)," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2021).

Keempat tersangka yang sudah ditahan ini dua di antaranya berasal dari unsur pemerintah Kabupaten Indramayu. Keduanya yakni Sunaryo selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dari pihak swasta, Kejati Jabar sudah menetapkan dua tersangka yakni PPP dan N. Tersangka PPP diketahui merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker yang meminjamkan bendera jasa konsultan.

Dodi mengatakan tersangka baru bisa kemungkinan bertambah. Hal ini tergantung dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar.

ADVERTISEMENT

"Apabila ditemukan fakta baru pasti akan menjadi pertimbangan penyidik sementara empat dulu. Kita masih bekerja terus," ujar Dodi.

Keempat tersangka saat ini sudah ditahan. Keempatnya dititipkan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Dodi mengatakan untuk perkembangan penyidikan, saat ini masih melengkapi pemberkasan.

"Indramayu masih tahap dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka serta penyelesaian pemberkasan," tutur dia.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kegiatan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads