Terungkap! Boris 'Preman Pensiun' Ternyata Pengedar Sabu

Terungkap! Boris 'Preman Pensiun' Ternyata Pengedar Sabu

Whisnu Pradana - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 16:14 WIB
Boris Preman Pensiun Ditangkap Polisi
Boris 'Preman Pensiun' ditangkap polisi gegara narkoba. (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Cimahi -

Fakta baru diungkap penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi berkaitan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Nio Juanda Yasin, pemeran Boris dalam sinetron 'Preman Pensiun'.

Boris dan seorang rekannya ditangkap polisi di sebuah tempat penginapan, kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 11 September 2021. Mereka kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ternyata Boris bukan cuma pengguna melainkan berperan juga sebagai perantara penjualan atau pengedar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil penyidikan dan penyelidikan Nio Juanda alias Boris juga berperan sebagai perantara penjualan, jadi bukan hanya pengguna narkoba," ujar Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (19/10/2021).

Saat diamankan dari tangan Boris didapati barang bukti sabu sebanyak 1 gram. Namun dari total barang bukti itu, Boris bersama seorang rekannya, inisial R, memakai sabu 0,3 gram secara bersama-sama. Sedangkan sisanya yang sebanyak 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag sebagai pemesan.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk dia (Boris), melainkan pesanan seseorang atas nama Cacag (DPO). Hal ini dikuatkan dengan adanya petunjuk lain," kata Nasrudin.

Simak juga 'Polisi Temukan 87 Kg Sabu di Pondok Kayu Dumai Riau':

[Gambas:Video 20detik]



Menurut dia, saat itu DPO atas nama Cacag melakukan transfer uang Rp 1,5 juta ke rekening Boris. Kemudian uangnya ditransfer kembali kepada R yang membeli narkoba ke bandarnya seharga Rp 1.450.000.

"Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit, dan dibawa ke guest house atau TKP penangkapan," tuturnya.

"Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi," kata Nasrudin menambahkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads