Pemilik warnet yang jadi spesialis pemalsuan dokumen SKCK hingga SIM ditangkap Sat Reskrim Polresta Tangerang. Aksi AD (36) sudah berlangsung 2 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengataian, tersangka adalah pemilik warnet di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia jadi spesialis pembuatan dokumen palsu berdasarkan pesanan.
"Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, terdapat seseorang yang memiliki usaha warnet, namun demikian menerima untuk membuat dokumen SKCK," kata Kapolresta Wahyu di Tangerang, Senin (18/10/2021).
Pelaku ini bisa mengubah hingga menyunting dokumen. Ia bisa menyesuaikan dokumen dari berbagai instansi pemerintah berdasarkan pesanan.
"Tersangka menggunakan perangkat lunak untuk mengubah nama, tanggal, foto dan keperluannya," katanya.
Pelaku menjalankan usaha sudah setahun lebih. Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Tangerang.
Di tempat sama, Kasubnit Tipidter Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, pelaku memang spesialis membuat dokumen palsu. Saat dicek, pelaku bisa memalsukan dokumen misalnya KTP, surat domisili dari kecamatan, SIM hingga SKCK.
Dan saat diamankan pada Sabtu (16/10) kemarin, dari tangannya polisi menemukan berbagai dokumen palsu SKCK. Pelaku bekerja berdasarkan pesanan dan mendapatkan keuntungan dari setiap dokumen yang dibuat.
"Yang kita dapatkan dari pelaku ada SKCK. Dia bisa banyak. Di komputernya mulai dari dokumen KTP, surat tanda kerja hingga SKCK," ujar Bima.
Polisi penangkapan Pasal 263 ayat (1) KUHP kepada tersangka. Selain itu, ada beberapa dokumen yang disita termasuk komputer, printer dan SKCK palsu.
Lihat juga video 'Pemalsu Surat PCR 23 Calon Mahasiswa di Kendari Dibekuk!':
(bri/mud)