Susur Sungai Maut di Ciamis, Kemenag: Kalau Ilegal, Ada Sanksi!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 16 Okt 2021 19:06 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Bandung -

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menelusuri terkait kegiatan susur sungai yang menyebabkan 11 siswa tewas tenggelam. Sanksi bisa diberikan apabila terbukti kegiatan tersebut tak resmi.

"(Ini) Ekstra kulikuler, kami belum ada jawaban pasti, karena kondisi kepala madrasahnya shock," ucap Kepala Kantor Kemenag Ciamis Asep Lukman kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Asep menuturkan pihaknya masih akan mencari tahu terkait kegiatan tersebut. Akan tetapi, kata Asep, kegiatan seperti itu memang kerap dilakukan bukan hanya di Ciamis.

Di samping itu, Asep mengatakan bila nantinya diketahui kegiatan itu tak resmi, maka akan ada sanksi terhadap madrasah.

"Terkait itu nanti pasti ada sanksi kalau ilegal, kami tetap berkoordinasi dengan kepolisian, sanksinya nanti dilihat dulu seperti apa," kata Asep.

Sebelumnya, Sebelas siswa tewas usai mengikuti kegiatan susur sungai di Ciamis. Siswa dari MTs Harapan Baru itu diketahui tenggelam.

Para siswa ini mengikuti kegiatan susur sungai di Sungai Cileueur Kabupaten Ciamis pada Jumat (15/10/2021). Informasi dihimpun, kegiatan itu diikuti oleh ratusan siswa.

Simak video 'Susur Sungai Renggut 11 Nyawa Siswa di Ciamis':






(dir/ern)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork